Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta Terus Alami Penurunan


Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menilai masyarakat kian patuh dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan selama PPKM Level 3 di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Terbukti, angka pelanggaran pengendara di ruas jalan tersebut semakin menurun.
Kasie Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto menyatakan, sejak mulai diterapkan pada 26 Agustus lalu, tiap harinya ada puluhan pelanggaran pengendara yang ditindak.
Baca Juga:
Namun, angka itu terus menurun beberapa hari setelahnya.
"Hari pertama itu ada 20 pelanggaran, lalu kemudian menurun 13, dan Kamis pekan lalu itu ada 1 (pelanggaran) saja," ungkap Sriyanto kepada wartawan, Senin (6/9).
Menurut Sriyanto, para pelanggar biasanya merupakan pengendara yang berasal dari luar Jakarta.
Selebihnya para pengendara di ganjil genap Rasuna Said dinilai telah mematuhi aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi tersebut.
"Jadi biasanya yang melanggar itu, entah dia ngakunya lupa atau orang luar DKI. Kalau orang DKI sudah paham semua," ujarnya.

Sriyanto juga mengatakan, selama pelaksanaan ganjil genap di Jalan Rasuna Said, pihaknya belum menemukan adanya pelanggar yang melawan saat ditindak.
Menurut dia, para pelanggar tersebut kooperatif saat dilakukan penindakan.
"Mereka kooperatif. Kita dari jauh sudah tunjuk (mobilnya) saja sudah merasa dia," ucapnya.
Baca Juga:
Ingat, Ganjil Genap Kota Bandung Hanya Berlaku untuk Kendaraan Nonpelat D
Dalam kesempatan yang sama, Sriyanti menjelaskan, pelanggaran kerap terjadi pada jam-jam di siang hari.
"Pelanggaran di agak siang karena orang-orang jauh dari Jakarta pada banyak keluar. Tapi kalau pagi pengendara yang esensial dan kritikal sudah tahu ya," tutup Sriyanto. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Berlakukan Ganjil Genap Jika Mau Berwisata ke Puncak Bogor
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
