Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta Terus Alami Penurunan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 September 2021
Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta Terus Alami Penurunan

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menilai masyarakat kian patuh dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan selama PPKM Level 3 di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Terbukti, angka pelanggaran pengendara di ruas jalan tersebut semakin menurun.

Kasie Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto menyatakan, sejak mulai diterapkan pada 26 Agustus lalu, tiap harinya ada puluhan pelanggaran pengendara yang ditindak.

Baca Juga:

Pelat Luar Bogor Dominasi Pelanggar Ganjil Genap di Puncak

Namun, angka itu terus menurun beberapa hari setelahnya.

"Hari pertama itu ada 20 pelanggaran, lalu kemudian menurun 13, dan Kamis pekan lalu itu ada 1 (pelanggaran) saja," ungkap Sriyanto kepada wartawan, Senin (6/9).

Menurut Sriyanto, para pelanggar biasanya merupakan pengendara yang berasal dari luar Jakarta.

Selebihnya para pengendara di ganjil genap Rasuna Said dinilai telah mematuhi aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi tersebut.

"Jadi biasanya yang melanggar itu, entah dia ngakunya lupa atau orang luar DKI. Kalau orang DKI sudah paham semua," ujarnya.

Polisi berjaga di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Jalan Terusan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj
Polisi berjaga di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Jalan Terusan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj


Sriyanto juga mengatakan, selama pelaksanaan ganjil genap di Jalan Rasuna Said, pihaknya belum menemukan adanya pelanggar yang melawan saat ditindak.

Menurut dia, para pelanggar tersebut kooperatif saat dilakukan penindakan.

"Mereka kooperatif. Kita dari jauh sudah tunjuk (mobilnya) saja sudah merasa dia," ucapnya.

Baca Juga:

Ingat, Ganjil Genap Kota Bandung Hanya Berlaku untuk Kendaraan Nonpelat D

Dalam kesempatan yang sama, Sriyanti menjelaskan, pelanggaran kerap terjadi pada jam-jam di siang hari.

"Pelanggaran di agak siang karena orang-orang jauh dari Jakarta pada banyak keluar. Tapi kalau pagi pengendara yang esensial dan kritikal sudah tahu ya," tutup Sriyanto. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Berlakukan Ganjil Genap Jika Mau Berwisata ke Puncak Bogor

#Ganjil Genap #Polda Metro Jaya #PPKM Level 1-4
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan