Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Komisi III Saat Seleksi Capim KPK
Sidang Kode Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah untuk periode 2024-2029.
Namun, Ghufron baru saja dijatuhi putusan bersalah melakukan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibacakan pada Jumat (7/9) kemarin.
Komisi III DPR memastikan putusan Dewas terhadap Ghufron itu akan menjadi catatan khusus saat nanti proses seleksi capim KPK berlangsung di legislatif.
"Nanti (putusan pelanggaran kode etik Ghufron) itu jadi catatan (Komisi III DPR)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni usai mengikuti sidang doktor di Universitas Borobudur Jakarta, Minggu (8/9).
Baca juga:
Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik
Syahroni mengakui putusan pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan dari Dewas KPK. Namun, dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan itu. "Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Kasus itu bermula pada awal Desember 2023. Saat itu dilansir dari Antara, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Baca juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dihukum 6 Bulan Potong Gaji 20%
Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau