Pelaku Industri Diklaim Takut Ada Pembatasan Impor Dibanding Kenaikan PPN


Pekerja tekstil. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kenaikan PPN 12 persen akan menaikkan harga bahan baku yang pada ujungnya berimbas pada kenaikan harga jual produk manufaktur. Kenaikan PPN ini, diperkirakan akan berdampak pada industri terutama utilisasi yang berada pada kisaran 2-3 persen.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) percaya diri, pelaku industri tidak begitu terbebani dengan rencana kenaikan PPN 12 persen alias masih bisa menerimanya, pelaku industri justru disebut lebih khawatir karena dampak dari kebijakan relaksasi impor.
"Kenaikan PPN 12 persen itu bisa diterima oleh industri. Kami baca dari hasil penilaian optimisme pelaku usaha industri," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief.
Febri menjelaskan, hal yang mengkhawatirkan bagi para pelaku industri adalah relaksasi impor atau pembatasan impor karena dinilai bisa mengakibatkan pasar domestik dibanjiri dengan produk impor murah sehingga produk manufaktur buatan dalam negeri bisa sulit bersaing.
Baca juga:
Banyak Kebutuhan Negara, NasDem Yakin Prabowo Selektif Naikan PPN
"Yang lebih ditakutkan industri adalah kebijakan relaksasi impor dan pembatasan impor yang mengakibatkan pasar domestik banjir barang impor murah. Ini lebih ditakutkan oleh industri dibandingkan dengan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, dampak negatif kenaikan PPN 12 persen bagi industri juga telah diantisipasi pemerintah melalui sejumlah paket kebijakan ekonomi sehingga diharapkan mampu membantu daya saing industri tanah air hingga menjaga asas keadilan.
"Di antaranya insentif PPh untuk industri padat karya, insentif untuk mobil hybrid dan berbagai insentif lain dan berbagai program kebijakan,” katanya.
Pemerintah resmi menetapkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers pada 16 Desember di Jakarta mengatakan penetapan PPN 12 persen itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun

Harga Eceran dan PPN Rokok Naik

Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah

Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
