MerahPutih.com - Rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, menguak fakta baru. Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diduga menerima suap di tempat karaoke.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi, tersangka Harry Van Sidabukke diduga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Baca Juga:
Penyerahan uang puluhan juta rupiah itu terjadi di Karaoke Raia, yang berada di kawasan elite Jakarta Selatan, Sudirman Central Business District (SCBD) pada Oktober 2020.
Namun, terjadi silang pendapat terkait uang tersebut. Harry mengklaim, uang Rp50 juta itu justru digunakan untuk 'hiburan' di lokasi karaoke tersebut. "Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta," kata Harry.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.'
Baca Juga:
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)