Pedagang Anggap Penertiban Tiga Pasar Surabaya Tidak Adil

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 26 Juli 2017
Pedagang Anggap Penertiban Tiga Pasar Surabaya Tidak Adil

Ilustrasi penertiban pedagang pasar. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pedagang di Pasar Tanjung Sari, Surabaya, menganggap penertiban tiga pasar eceran yang beroperasi grosiran oleh Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya, merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan.

Salah seorang pedagang Slamet Pribadi mengatakan, tindakan Dinas Perdagangan (Disperdag) terkesan memaksakan kehendak, tanpa melihat kondisi para pedagang.

"Disperdag tidak fair. Pedagang telah menjalankan usaha sesuai prosedur. Bahkan lokasinya juga memiliki izin lengkap," kata Slamet di Surabaya, Rabu (26/7).

Pada Kamis (13/7), Disperdag Surabaya membekukan surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Pasar Tanjung Sari 74, Pasar Tanjung Sari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103.

Ketiga pasar tersebut dianggap melanggar izin usaha pasar eceran, sebab beroperasi secara grosiran.

Disperdag sebelumnya menyatakan penertiban tiga pasar grosir ilegal akan dilakukan setelah masa 30 hari pembekuan IUP2R.

"Kami menyayangkan hal itu," tandasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Arini Pakistyaningsih sebelumnya mengatakan, penertiban tiga pasar grosir ilegal sudah sesuai prosedur yakni akan dilakukan setelah masa 30 hari pembekuan surat IUP2R.

"Sesuai dengan SOP, ada mekanisme yaitu tahapan masa 30 hari setelah pembekuan kemudian dicabut izinnya. Aturan ini menurutnya memang tidak tercantum dalam perwali, tapi keberadananya melengkapi secara teknis," kata Arini.

Menurut dia, setelah 30 hari pembekuan, berarti tiga pasar tersebut sudah resmi ditutup dan diterbitkan surat permohonan bantuan penertiban (bantib) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kami sudah komunikasi intens dengan Satpol PP mengenai rencana penertiban ini," katanya.

Saat ini, Arini masih memberikan waktu sesuai ketentuan agar pedagang yang izin pasarnya dibekukan segera mempersiapkan diri karena masa 30 hari sudah berjalan.

Pihaknya berharap, pedagang bersiap diri karena proses selanjutnya adalah pencabutan izin disertai penertiban. (*)

Sumber: ANTARA

#Penertiban #Pedagang Pasar #Surabaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
PT KAI Bongkar Habis Puluhan Bangunan Liar di Jalur Kampung Bandan-Angke, Bisa Bahayakan Perjalanan Kereta
Secara total, sebanyak 37 bangunan liar dengan luas area sekitar 630 meter persegi dibongkar.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
PT KAI Bongkar Habis Puluhan Bangunan Liar di Jalur Kampung Bandan-Angke, Bisa Bahayakan Perjalanan Kereta
Tradisi
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Batik Wistara menawarkan enam motif khas Surabaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui massa demonstran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Lifestyle
Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita
Tak heran, warga Surabaya segala usia pasti tak asing dengan lagu ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita
Indonesia
Pemaksa Murid SMAK Gloria 2 Surabaya ‘Menggonggong’ Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
IS langsung ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dwi Astarini - Jumat, 15 November 2024
Pemaksa Murid SMAK Gloria 2 Surabaya ‘Menggonggong’ Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Indonesia
Dicokok di Bandara Juanda, Pengusaha Suruh Siswa SMK Gloria 2 Gonggong Jadi Tersangka
"Dari 11 saksi tersebut Polrestabes melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda,"
Wisnu Cipto - Kamis, 14 November 2024
Dicokok di Bandara Juanda, Pengusaha Suruh Siswa SMK Gloria 2 Gonggong Jadi Tersangka
Indonesia
Pemilik Sempat Menolak, Restoran Puncak Asri Akhirnya Dibongkar
Satpol PP mengakui pemilik bangunan Restoran Puncak Asri sempat keberatan di tengah-tengah penertiban, tetapi dapat diatasi dan diberi pengertian.
Wisnu Cipto - Senin, 11 November 2024
Pemilik Sempat Menolak, Restoran Puncak Asri Akhirnya Dibongkar
Indonesia
Pakai Toa, Jokowi Pamit Purnatugas ke Publik di Pasar Surabaya
Hari ini saat meninjau Pasar Soponyono, Surabaya, Jokowi melakukan aksi spontanitas berpamitan jelang purnatugas ke warga melalui megafon atau toa.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 September 2024
Pakai Toa, Jokowi Pamit Purnatugas ke Publik di Pasar Surabaya
Indonesia
KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Terjadi aksi pelemparan batu terhadap kereta api (KA) Pasundan yang melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng-Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya
Frengky Aruan - Jumat, 31 Mei 2024
KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Bagikan