Pedagang Anggap Penertiban Tiga Pasar Surabaya Tidak Adil


Ilustrasi penertiban pedagang pasar. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
MerahPutih.com - Para pedagang di Pasar Tanjung Sari, Surabaya, menganggap penertiban tiga pasar eceran yang beroperasi grosiran oleh Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya, merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan.
Salah seorang pedagang Slamet Pribadi mengatakan, tindakan Dinas Perdagangan (Disperdag) terkesan memaksakan kehendak, tanpa melihat kondisi para pedagang.
"Disperdag tidak fair. Pedagang telah menjalankan usaha sesuai prosedur. Bahkan lokasinya juga memiliki izin lengkap," kata Slamet di Surabaya, Rabu (26/7).
Pada Kamis (13/7), Disperdag Surabaya membekukan surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Pasar Tanjung Sari 74, Pasar Tanjung Sari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103.
Ketiga pasar tersebut dianggap melanggar izin usaha pasar eceran, sebab beroperasi secara grosiran.
Disperdag sebelumnya menyatakan penertiban tiga pasar grosir ilegal akan dilakukan setelah masa 30 hari pembekuan IUP2R.
"Kami menyayangkan hal itu," tandasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Arini Pakistyaningsih sebelumnya mengatakan, penertiban tiga pasar grosir ilegal sudah sesuai prosedur yakni akan dilakukan setelah masa 30 hari pembekuan surat IUP2R.
"Sesuai dengan SOP, ada mekanisme yaitu tahapan masa 30 hari setelah pembekuan kemudian dicabut izinnya. Aturan ini menurutnya memang tidak tercantum dalam perwali, tapi keberadananya melengkapi secara teknis," kata Arini.
Menurut dia, setelah 30 hari pembekuan, berarti tiga pasar tersebut sudah resmi ditutup dan diterbitkan surat permohonan bantuan penertiban (bantib) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami sudah komunikasi intens dengan Satpol PP mengenai rencana penertiban ini," katanya.
Saat ini, Arini masih memberikan waktu sesuai ketentuan agar pedagang yang izin pasarnya dibekukan segera mempersiapkan diri karena masa 30 hari sudah berjalan.
Pihaknya berharap, pedagang bersiap diri karena proses selanjutnya adalah pencabutan izin disertai penertiban. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa

Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita

Pemaksa Murid SMAK Gloria 2 Surabaya ‘Menggonggong’ Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Dicokok di Bandara Juanda, Pengusaha Suruh Siswa SMK Gloria 2 Gonggong Jadi Tersangka

Pemilik Sempat Menolak, Restoran Puncak Asri Akhirnya Dibongkar

Pakai Toa, Jokowi Pamit Purnatugas ke Publik di Pasar Surabaya

KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Peringatan May Day Terkonsentrasi di 3 Titik di Surabaya, 3.174 Personel Gabungan Siaga

Pasar Ciputat Bakal Dirapikan, Tak Ada Pedagang di Bahu Jalan
