MerahPutih, Nasional - Tahun 2014 segera usai. Namun, pada tahun politik ini banyak meninggalkan catatan di bidang penindakan hukum yang berkaitan dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
PDI Perjuangan menilai sampai saat ini masih banyak kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum terselesaikan dan menjadi pekerjaaan rumah pemerintahan Jokowi-JK. Kasus-kasus pelanggaran HAM warisan pemerintahan sebelumnya yang harus diselesaikan Jokowi-JK, antara lain, kasus Papua 1966-1998, Peristiwa Tanjung Priok 1984, kasus Talangsari Lampung 1989, kasus 27 Juli 1996, penembakan di Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan sosial akhir Orde Baru, Peristiwa Priok, dan Penculikan oleh Tim Mawar. Lalu, ada juga kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.
"Penyelesaian kasus HAM di masa lalu ini menjadi salah satu tantangan berat pemerintahan Jokowi-JK. Tantangan ini harus dijawab, sekaligus untuk mewujudkan visi dan misi pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan hukum dan HAM," ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan di Jakarta, Selasa (30/12).
Karena itu, kata Trimed, PDI Perjuangan akan mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kejaksaan harus membuka kembali kasus-kasus lama itu, memeriksa kembali secara cermat perkembangan kasusnya, melakukan gelar perkara, lalu mengumumkan proses penyelidikan kasus ini ke publik bagaimana penyelesaian selanjutnya.
"Kejaksaan harus segera melimpahkan berkas perkara yang penyidikannya telah selesai ke Pengadilan HAM atau Pengadilan HAM Ad Hoc," tegas dia. (Mad)