MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, terjadinya tindakan korupsi di ranah pemerintah itu akibat masih lemahnya pengawasan anggaran dalam pembelian lahan.
Baca Juga
Kejati Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Terkait Pembebasan Lahan
Harusnya, kata Gembong, kasus penyalahgunaan anggaran pembelian lahan ini sudah lebih dulu ditangani oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, sebelum masuk ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Karena pengawasan yang lemah, sehingga memberi ruang untuk melakukan penyalahgunaan wewenang," ucap Gembong saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/1).
Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejati untuk mencegah kebocoran anggaran dan menuntaskan persoalan korupsi pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.
Olah sebab itu, ucap Gembong, Legislator Kebon Sirih menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati dalam menyelesaikan masalah ini sampai ke akar-akarnya.
"Karena itu sudah masuk penyelidikan Kejati, ya kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati," pungkasnya.
Baca Juga
Anies Beri Hibah Aset Senilai Rp 97 Miliar kepada Polda Metro dan Kejati DKI
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam fakta penyidikan Kejati DKI, pada 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 atau sekitar Rp 326 miliar yang bersumber dari APBD DKI.
Anggaran tersebut digunakan anak buah Gubernur Anies untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.
"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153 (Rp 26 miliar)," tulis Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Kamis (20/1).
Kejati DKI menyebut, kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106. (Asp)
Baca Juga
Pam Jaya Gandeng Kejati DKI Akhiri Perjanjian Swastanisasi Air Bersih