Anies Beri Hibah Aset Senilai Rp 97 Miliar kepada Polda Metro dan Kejati DKI
 Andika Pratama - Rabu, 29 Desember 2021
Andika Pratama - Rabu, 29 Desember 2021 
                Pemprov DKI Jakarta menyerahkan barang atau aset milik daerah kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Humas Pemprov DKI
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan barang atau aset milik daerah kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun total aset yang diberikan Pemprov DKI kepada kedua instansi tersebut sebesar Rp 97.016.626.432.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi yang diberikan hibah.
Baca Juga
"Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik. Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (29/12)
Anies berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal.
Hal ini karena hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ungkap Anies.
Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga
Anies Copot Prasetia Budi, Terkait Rentetan Kecelakaan TransJakarta?
Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
Adapun jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa:
1. Tanah Lapangan Tenis
PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl. Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading
2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl. Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.
3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Asp)
Baca Juga
Ditanya Prediksi Skor Indonesia Vs Thailand, Anies Malah Tertawa
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
 
                      Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
 
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
 
                      Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
![[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan](https://img.merahputih.com/media/dd/c1/7d/ddc17dc7bc7a6319eca011d3376f3034_182x135.png) 
                      Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
 
                      Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
 
                      AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
 
                      Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
 
                      Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
 
                      




