PDIP Diminta Tak Tutup-tutupi Kadernya yang Diduga Berbuat Korupsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 11 Januari 2020
PDIP Diminta Tak Tutup-tutupi Kadernya yang Diduga Berbuat Korupsi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus HUT Ke-47 PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1). (MP/Ponco Sulak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai, kasus dugaan korupsi yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan bisa mempengaruhi citra PDIP.

Menurut Pangi, jika kasus ini terbukti mengarah pada tindak pidana korupsi yang melibatkab kadernya, tentu saja mencoreng dan menganggu citra nama baik PDIP.

Baca Juga:

Kasus Suap PAW Caleg PDIP, Hasto: Ada yang Framing Saya Terima Dana

"Terutama publik akan bertanya soal komitmen PDIP dalam agenda pemberantasan korupsi, elite dan tokoh sentral PDIP. Jangan sampai terkesan menghambat-hambat agenda dan cita-cita pemberantasan korupsi," kata Pangi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1).

Ia menilai, PDIP harus menunjukkan sikapnya tak akan melindungi praktik tindak pidana korupsi dan suap menyuap. Seperti sikap dari elite sentral harus menunjukkan sikap tegas, tidak akan membela.

"Paling tidak ini upaya menyelamatkan citra PDIP yang punya mazhab tegak lurus pada agenda pemberantasan korupsi. Membersihkan nama baik partai ideologis yang tidak lelah untuk agenda pemberantasan korupsi," terang Pangi.

Ia juga meminta semua pihak menyerahkan ke KPK untuk bekerja profesional.

"Serahkan saja pada KPK, ini kan baru dugaan, tentu saja kita perlu bukti kuat," terang Pangi.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus HUT Ke-47 PDIP, Jumat (10/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus HUT Ke-47 PDIP, Jumat (10/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Pangi menjelaskan, jangan sampai ada agenda politik atau kepentingan tarik-menarik kekuatan politik.

"Bagaimana KPK benar-benar murni dalam agenda pemberantasan korupsi, tidak ada agenda lain," imbuh Pangi.

KPK tentu saja diharap bekerja lebih profesional.

"Murni agenda penegakan hukum, tidak ada agenda atau motif kekuatan politik atau agends kepentingan kelompok dan golongan tertentu," jelas Pangi.

Baca Juga:

Godfather of Broken Heart Meriahkan Rakernas PDIP

Dalam pemberitaan sejumlah media, KPK akan memanggil Seketaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu diduga meminta uang sebagai pelicin Harun menjadi anggota DPR Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain dua orang itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE), dan Doni (DON) yang membantu Harun. DON dan SAE diduga merupakan staf Hasto. (Knu)

Baca Juga:

Megawati Puji Risma hingga Ganjar di Rakernas PDIP, Sinyal Restu Pilpres 2024?

#PDIP #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Bagikan