MerahPutih.com - PDIP resmi mulai membuka pengambilan formulir pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024 pada Rabu besok 22 Mei 2024. Adapun pengembalian formulir pendaftaran harus dikembalikan ke DPD PDIP Jateng 30 Mei 2024 mendatang.
"Tempat pengambilan dan pengembalian di Kantor DPD PDI Perjuangan Jateng, Jalan Brigjen Katamso Kota Semarang," kata Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto dalam keterangannya di Semarang, dikutip dari Antara, Selasa (21/5).
Menurut dia, pengambilan formulir bisa dilakukan langsung oleh bakal calon atau perwakilan dengan membawa surat kuasa. Namun, lanjut dia, saat pengembalian bakal calon harus datang langsung dan tidak bisa diwakilkan.
"Bakal calon wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," tegas Bambang Pacul, sapaan akrab ketua DPD PDIP Jateng itu.
Baca juga:
Nantinya, kata dia, seluruh nama pendaftar yang masuk akan dibahas dalam rapat pleno dan dilaporkan ke DPP PDIP. Dia juga memastikan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran calon kepala daerah tersebut tidak ada pungutan biaya alias gratis.
Lebih jauh, Bambang Pacul menegaskan PDIP Jateng tidak bertanggung jawab atas komunikasi informal yang mengatasnamakan partai untuk meminta sumbangan dalam bentuk apa pun kepada pendaftar yang mengambil formulir. (*)