Headline

PBNU Harap Lewat PK, Mahkamah Agung Bebaskan Baiq Nuril

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 17 November 2018
PBNU Harap Lewat PK, Mahkamah Agung Bebaskan Baiq Nuril

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas (Foto: nu.or.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Baiq Nuril Maknun menjadi salah satu korban pasal karet UU ITE. Mantan guru honorer dari Mataram, Nusa Tenggara Barat itu dihukum bersalah karena terbukti menyebarkan bermuatan susila. Vonis terhadap Baiq Nuril diperkuat melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Akibat putusan tersebut, banyak protes dan keberatan berdatangan dari sejumlah kalangan termasuk PBNU. Melalui Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas berharap MA membebaskan Baiq Nuril lewat sidang Peninjauan Kembali (PK) nanti.

"Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Maknun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017," kata Robikin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/11).

MA dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bermuatan asusila.

Atas putusan MA itu, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu terancam harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baiq Nuril Maknun
Baiq Nuril dijerat dengan UU ITE dan diputuskan bersalah oleh MA (Foto: kabarlombok.com)

"Tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan yang menghukum bersalah melanggar UU ITE terhadap Baiq Nuril Maknun sangat disesalkan karena melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat," kata Robikin.

Menurut Robikin, ada dua hal yang harus dicermati. Pertama, Baiq Nuril bukan pelaku penyebaran rekaman percakapan bermuatan asusila. Kedua, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan bukan delik pidana.

"Bukankah secara falsafati di antara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?" kata Robikin sebagaimana dilansir Antara.

Terlebih, lanjut Robikin, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan itu guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya yang bisa meretakkan rumah tangganya dan dari pelecehan seksual lebih lanjut.

"Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril," kata Robikin.

Baiq Nuril tersangkut masalah hukum akibat beredarnya rekaman percakapan suara antara dirinya dengan M, kepala sekolah SMAN 7 Mataram tahun 2017. Dalam percakapan itu M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Cuitan SBY ke Prabowo, Indikasi Keretakan KIAM Kian Parah?

#UU ITE #Pelecehan Seksual # Mahkamah Agung #PBNU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
Kehadiran Presiden diperkirakan turut meningkatkan jumlah warga yang datang ke Jombang, baik peserta muktamar maupun warga NU dari berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
Indonesia
Muktamar ke-35 Akan Luncurkan Peta Jalan NU 2050
Substansi yang akan dibahas dalam Muktamar NU pada dasarnya telah dipersiapkan, mulai dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Muktamar ke-35 Akan Luncurkan Peta Jalan NU 2050
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
AS Hikam Yakin Muktamar NU Lancar Walau Ada Riak-Riak di Internal, Tetap Kedepankan Tradisi Musyawarah
Mencari format kepemimpinan ideal bukan berarti meremehkan kepemimpinan saat ini, melainkan merespons tantangan zaman dengan berpijak pada warisan para masyayikh.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
AS Hikam Yakin Muktamar NU Lancar Walau Ada Riak-Riak di Internal, Tetap Kedepankan Tradisi Musyawarah
Indonesia
Jelang Muktamar NU, Guru Besar UI: Ketum PBNU Harus Miliki Program Konkret, bukan Mengawang-Awang
Organisasi sebesar NU membutuhkan kemampuan manajerial yang mampu menggerakkan perubahan secara nyata.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Jelang Muktamar NU, Guru Besar UI: Ketum PBNU Harus Miliki Program Konkret, bukan Mengawang-Awang
Indonesia
Elite PBNU Terlibat Saling Pecat, Gus Faris: Rais Aam, Ketum, dan Sekjen tak Layak Dicalonkan Lagi
Saling memberhentikan pengurus dengan dasar aturan organisasi merupakan fenomena yang belum pernah terjadi dalam sejarah NU.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Elite PBNU Terlibat Saling Pecat, Gus Faris: Rais Aam, Ketum, dan Sekjen tak Layak Dicalonkan Lagi
Indonesia
Jelang Muktamar PBNU, Guru Besar UI Usulkan Ketua Umum Dipilih AHWA
AHWA tidak semestinya hanya berperan dalam memilih Rais Aam, tetapi juga perlu diperkuat untuk menyeleksi calon Ketua Umum PBNU.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Jelang Muktamar PBNU, Guru Besar UI Usulkan Ketua Umum Dipilih AHWA
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Indonesia
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Polisi menangkap BJ (20), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Karawaci, Tangerang. Kasus viral di media sosial
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Bagikan