Headline

PBNU Harap Lewat PK, Mahkamah Agung Bebaskan Baiq Nuril

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 17 November 2018
PBNU Harap Lewat PK, Mahkamah Agung Bebaskan Baiq Nuril

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas (Foto: nu.or.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Baiq Nuril Maknun menjadi salah satu korban pasal karet UU ITE. Mantan guru honorer dari Mataram, Nusa Tenggara Barat itu dihukum bersalah karena terbukti menyebarkan bermuatan susila. Vonis terhadap Baiq Nuril diperkuat melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Akibat putusan tersebut, banyak protes dan keberatan berdatangan dari sejumlah kalangan termasuk PBNU. Melalui Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas berharap MA membebaskan Baiq Nuril lewat sidang Peninjauan Kembali (PK) nanti.

"Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Maknun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017," kata Robikin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/11).

MA dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bermuatan asusila.

Atas putusan MA itu, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu terancam harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baiq Nuril Maknun
Baiq Nuril dijerat dengan UU ITE dan diputuskan bersalah oleh MA (Foto: kabarlombok.com)

"Tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan yang menghukum bersalah melanggar UU ITE terhadap Baiq Nuril Maknun sangat disesalkan karena melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat," kata Robikin.

Menurut Robikin, ada dua hal yang harus dicermati. Pertama, Baiq Nuril bukan pelaku penyebaran rekaman percakapan bermuatan asusila. Kedua, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan bukan delik pidana.

"Bukankah secara falsafati di antara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?" kata Robikin sebagaimana dilansir Antara.

Terlebih, lanjut Robikin, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan itu guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya yang bisa meretakkan rumah tangganya dan dari pelecehan seksual lebih lanjut.

"Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril," kata Robikin.

Baiq Nuril tersangkut masalah hukum akibat beredarnya rekaman percakapan suara antara dirinya dengan M, kepala sekolah SMAN 7 Mataram tahun 2017. Dalam percakapan itu M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Cuitan SBY ke Prabowo, Indikasi Keretakan KIAM Kian Parah?

#UU ITE #Pelecehan Seksual # Mahkamah Agung #PBNU
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Manajemen TransJakarta menilai partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan nyaman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Indonesia
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Kecurigaan muncul ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Tekno
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Keputusan xAI untuk menciptakan dan menyediakan tempat bagi predator untuk menyebarkan deepfake eksplisit, termasuk gambar anak-anak yang ditelanjangi secara digital, adalah tindakan keji
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Indonesia
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami
PBNU menegaskan aliansi yang melaporkan Pandji Pragiwaksono ke polisi bukan bagian dari NU. Gus Ulil menyebut tidak ada lembaga resmi bernama Angkatan Muda NU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami
Indonesia
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Analis transportasi mendesak Pemprov DKI dan Dishub serius menangani pelecehan seksual di Transjakarta. Korban diminta didampingi dan pelaku diproses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Video dugaan pelecehan seksual di bus Transjakarta viral. Penumpang perempuan mengaku pahanya diraba pria tak dikenal saat tertidur di perjalanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Dari 162 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini, kekerasan seksual menempati peringkat pertama sejak Januari hingga November.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Indonesia
Gus Yahya Tegaskan Konflik PBNU Telah Selesai, Kepengurusan Kembali Kesemula
Terkait agenda Muktamar Nahdlatul Ulama dan dinamika struktural PBNU, Gus Ipul menegaskan bahwa hal tersebut akan disampaikan pada waktu yang tepat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Gus Yahya Tegaskan Konflik PBNU Telah Selesai, Kepengurusan Kembali Kesemula
Bagikan