Patra M Zen: Kami akan Bawa Pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Patra M Zen: Kami akan Bawa Pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng

Patra M Zen optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diyakini tidak terlibat dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
?
Atas dasar itu, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas. Ia menyatakan Hasto akan segera kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekjen PDIP.
?
“Insya Allah, kalau memang Tuhan mengizinkan, pada Jumat, 25 Juli 2025, kami bawa pulang Pak Sekjen. Kami bawa pulang Pak Hasto ke 'Kandang Banteng'. Terima kasih,” kata Patra seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
?
Optimisme Patra itu didasarkan pada fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada satu pun dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menguatkan dakwaan terhadap Hasto.
?

Baca juga:

Hasto Curigai Tuntutan Jaksa Dikendalikan oleh Kekuasaan di Luar KPK


“Saksi siapa yang diajukan penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? Sebanyak 15 saksi yang diajukan penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto,” bebernya.
?
Hal yang sama, kata Patra, juga terjadi pada alat bukti surat maupun keterangan ahli. Menurutnya, tidak satu pun yang mendukung tuduhan terhadap kliennya. “Keterangan ahli juga tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
?
Patra juga menyoroti soal alat bukti petunjuk yang menurutnya tidak sah secara hukum.
?
“Alat bukti petunjuk, baik rekaman, baik percakapan, merupakan alat bukti hasil sadapan yang ilegal. Tidak sah. Karenanya tidak boleh digunakan, tidak boleh dimuat dalam pertimbangan majelis hakim,” imbuhnya.
?
Dalam persidangan, Hasto sendiri juga telah memberikan kesaksian bahwa ia tidak terlibat dalam dugaan suap maupun perintangan penyidikan. Berdasarkan itu, Patra berharap majelis hakim berani memutus perkara secara objektif. “Terdakwa menyatakan tidak terlibat dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Sekali lagi, kami berdoa di Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan,” ujar Patra.
?
Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
?
Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020.
?
Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp 600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku.(Pon)

Baca juga:

Sidang Duplik Hasto, Ronny Talapessy: Obstruction of Justice Tak Terbukti

#Kasus Hasto #Sidang Hasto #Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Makna Sumpah Pemuda tidak hanya soal persatuan teritorial, tetapi juga semangat kebangsaan dan kesadaran geopolitik yang menjadi fondasi kuat Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Indonesia
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Tantangan global terkait pangan dan perubahan iklim akan mendorong kelahiran petani-petani muda di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Indonesia
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menekankan pangan merupakan soal kemanusiaan sekaligus kedaulatan bangsa.
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Indonesia
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Kepercayaan ini terlihat dari posisi Megawati yang tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Indonesia
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
PDIP, kata ia, akan berdiri di depan dalam memelopori kebijakan-kebijakan pro rakyat sesuai arahan dari Megawati pada saat Kongres Ke-6 PDIP di Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
Indonesia
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Penunjukan sekjen partai menjadi kewenangan ketua umum.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Indonesia
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Posisi sekjen sempat diambil alih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Sebuah unggahan informasi menyebut pemberian kebebasan untuk dua tokoh politik itu karena jasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Indonesia
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum dengan persetujuan DPR
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Bagikan