MerahPutih.Com - Pasangan Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan hari ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian. Pasutri itu merupakan pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata.
"Saat ini masih diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Kamis (10/8).
Pemeriksaan tersebut untuk menentukan status hukum kedua terlapor. Pemilik travel umrah itu dilaporkan para calon jemaah yang merasa tertipu dengan promo First Travel.
"Siang ini ditentukan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan," tutur Brigjen Herry Nahak.
Herry mengatakan, modus kedua terperiksa adalah dengan merekrut agen dengan sejumlah biaya tertentu, kemudian agen tersebut diminta mencari jamaah umrah. Namun setelah para jamaah membayar, mereka tak kunjung diberangkatkan sehingga para agen merasa terdesak oleh tuntutan jamaah.
"Jadi mereka merekrut agen. Masing-masing agen ini bertugas mencari calon jamaah umrah dengan biaya tertentu. Setelah uang masuk ternyata para jamaah enggak bisa diberangkatkan," ungkap Herry Rudolf Nahak.
Kasus ini terkuak setelah para agen melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata ke polisi. Polisi kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kompleks Kementerian Agama pada Rabu (9/8) siang.
"Keduanya ditangkap setelah melaksanakan konferensi pers," katanya.
Hingga saat ini sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa yang terdiri atas agen dan jamaah umrah. Bila terbukti bersalah, keduanya dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Sumber: ANTARA