Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Nasib advokat Donny Tri Istiqomah, akhirnya terjawab pasca Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara, dalam kasus suap PAW anggota DPR RI 2019-2024.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan pihaknya akan segera memproses hukum Donny ke tahap berikutnya.
Hal ini juga akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, dan juga dengan melihat fakta-fakta pada persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/7).
Baca juga:
Fakta Sidang Hasto: Harun Masiku Titip Tas dan Koper ke Kusnadi untuk Donny Tri-Saeful Bahri
Pernyataan Budi menjadi jawaban atas pertanyaan publik terkait kelanjutan penanganan perkara Donny yang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto pada 24 Desember 2024.
Meski perkara Hasto telah bergulir hingga vonis pada 25 Juli 2025 lalu, namun berkas perkara Donny hingga kini belum dilimpahkan. Bahkan, Donny juga belum ditahan.
Budi memastikan pihaknya tidak akan menunda proses hukum terhadap Donny jika seluruh kelengkapan perkara telah rampung.
“Tentu jika semuanya sudah lengkap, maka KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” pungkasnya.
Baca juga:
KPK Periksa Pengacara Donny Tri Istiqomah yang Ditersangkakan Bareng Hasto PDIP
Donny Tri Sebut Sumber Uang Rp 400 Juta dari Hasto Cuma Asumsi Pribadi
Untuk diketahui, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait PAW anggota DPR RI 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Sementara, Harun Masiku masih buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Eks Caleg PDIP itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
