Pasal Makar Hambat Ekspresi Kebudayaan Warga Papua

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 25 Juli 2017
Pasal Makar Hambat Ekspresi Kebudayaan Warga Papua

Komunitas Masyarakat Adat Papua melakukan parade budaya di Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Antropolog Universitas Negeri Papua (Unipa) I Ngurah Suryawan menyebutkan bahwa problem serius di Papua bukan persoalan kesejahteraan, namun persoalan dalam perspektif kebudayaan.

"Ketentuan terkait makar ini yang menjadi hantu (hambatan) bagi orang Papua untuk mengekspresikan kebudayaannya dan itu tercermin jelas dari dampak yang mereka sekarang rasakan," ujar I Ngurah Suryawan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (25/7).

Suryawan memberikan keterangan tersebut dalam sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait frasa "makar" sebagai ahli yang diajukan oleh Pemohon uji materi ketentuan makar dengan nomor perkara 28/PUU-XIV/2017.

Suryawan kemudian mengatakan bahwa berdasarkan studi antropologi, dampak dari pasal yang mengatur makar menimbulkan ketakutan dan trauma karena berurusan dengan aparat keamanan, sehingga kemudian warga Papua menjadi tertutup untuk menyampaikan pendapat dan mengekspresikan kebudayaan Papua.

"Jadi, saya kira problem diskriminatif dan stigmatisasi, itu yang dilanggengkan, salah satunya melalui produk-produk hukum yang mengekang kebebasan orang Papua," kata Suryawan.

Sebagai contoh Suryawan memaparkan satu kasus ketika sejumlah warga Papua merayakan ibadah syukur yang berkaitan dengan agama, namun kemudian dianggap sebagai pemufakatan jahat.

"Lagi-lagi kita ternyata gagal memahami bagaimana kebebasan ekspresi itu tidak hanya dinilai oleh standar-standar negara atau ancaman permufakatan jahat, tapi sepatutnya kita juga meletakkan bagaimana itu juga dinilai dalam konteks kebudayaan," pungkas Suryawan.

Permohonan perkara Nomor 28/PUU-XV/2017 diajukan oleh sejumlah warga Papua yaitu; Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua yang memohon uji materi Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP.

Menurut Pemohon, ketentuan mengatur soal makar tersebut digunakan Pemerintah untuk mengkriminalisasi Pemohon serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara.(*)

Sumber: ANTARA

#Makar #Papua #Konflik Papua #Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 18 menit lalu
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Pentolan OPM Dikabarkan Tewas Dalam Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tengah
Saat peristiwa kontak senjata terjadi, Hermanus Hogajau-lah yang pertama kali menghujani Pasukan Timsus Yonif 315 Garuda dan Tim Taipur Koops TNI Habema di bawah kendali Kogabwilhan III
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pentolan OPM Dikabarkan Tewas Dalam Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tengah
Indonesia
Bos OPM Komplain Serangan Udara, Panglima TNI: Separatis Harus Ditumpas
Bos OPM Egianus Kogoya komplain serangan pesawat Super Tucano di Nduga. Panglima TNI Agus Subiyanto tegaskan separatis wajib ditumpas habis!
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Bos OPM Komplain Serangan Udara, Panglima TNI: Separatis Harus Ditumpas
Indonesia
Panglima TNI Senang 8 Senjata Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Delapan pucuk senjata yang disebut Agus termasuk jenis SS1 V1 yang sebelumnya direbut OPM dari satuan TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Panglima TNI  Senang 8 Senjata  Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Indonesia
4 Anggota OPM Tewas Dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papua Tengah
Personel TNI juga menyita sejumlah barang dari lokasi, antara lain satu pucuk SS2 V1, satu senjata api laras panjang dengan alat bidik Trijicon
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
 4 Anggota OPM Tewas Dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papua Tengah
Indonesia
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Pemerintah didesak untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil di Papua.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Indonesia
Penculikan Warga Oleh KKB Papua, 7 Korban masih Dicari
Aparat bersama tokoh masyarakat terus melakukan upaya untuk menemukan dan mengevakuasi korban lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Penculikan Warga Oleh KKB Papua, 7 Korban masih Dicari
Indonesia
Penyanderaan KKB Papua, 1 Korban Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Kurus
Yosina ditemukan bersama Demerina Uamang, 23, salah satu dari sembilan perempuan yang sebelumnya menjadi korban penculikan pada 17 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Penyanderaan KKB Papua, 1 Korban Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Kurus
Indonesia
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penculikan KKB Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Korban ditemukan dalam kondisi lemah di Kampung Bela 1, Distrik Alama, Kabupaten Mimika.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penculikan KKB Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Bagikan