Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Partai Sayap Kiri Prancis Diprediksi Menangi Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juli 2024
Partai Sayap Kiri Prancis Diprediksi Menangi Pemilu

Presiden Prancis Emmanuel Macron di Paris pada 10 April 2022. (Xinhua/Gao Jing)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Emmanuel Macron membubarkan parlemen dan mengumumkan pemilu dini setelah RN meraih lebih dari 31 persen suara dalam pemilu Parlemen Eropa pada 9 Juni hingga mengalahkan blok sentris yang dipimpinnya. Tetapi pemilu ini, membuat partai koalisi Macron kalah.

Dari hasil pemilu yang berlangsung dalam dua gelombang, diprediksi tidak ada mayoritas partai untuk menjalankan pemerintahan Prancis mengacu pada jumlah kursi yang diperoleh oleh partai sayap kanan Rassemblement National (RN) dan aliansi sayap kiri Nouveau Front populaire (NFP).

NFP bisa memenangi 180 hingga 205 kursi di majelis rendah parlemen, yaitu Majelis Nasional.

Aliansi sentris Ensemble, yang didukung oleh Presiden Macron, berada di peringkat kedua dengan kemungkinan perolehan kursi sebanyak 164 hingga 174, sementara RN yang dipimpin Marine Le Pen akan memperoleh 130 hingga 145 kursi.

Majelis Nasional memiliki total 577 kursi dan tidak satu pun dari tiga blok utama tersebut diproyeksikan memperoleh mayoritas absolut dengan 289 kursi.

Pemilu putaran pertama dilaksanakan pada 30 Juni dengan menghasilkan 76 calon terpilih, tanpa perlu ada putaran kedua.

RN sendiri memperoleh 29,26 persen suara (37 kursi). Angka itu meningkat hingga lebih dari 33 persen jika digabungkan dengan perolehan sekutu-sekutunya.

NFP mendapat 28,06 persen (32 kursi), sementara Ensemble menempati posisi ketiga dengan sedikit di atas 20,04 persen (dua kursi). (*)

Sementara itu, Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal, Minggu malam (7/7), mengumumkan akan mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden Emmanuel Macron pada Senin (8/7).

“Malam ini formasi politik yang saya wakili dalam kampanye ini tidak memiliki mayoritas, saya akan mengajukan pengunduran diri saya kepada presiden besok pagi,” kata Attal.

Jean-Luc Melenchon, pendiri partai sayap kiri La France Insoumise, yang merupakan bagian dari aliansi New Popular Front, menyatakan tidak berniat berkoalisi dengan kubu Presiden Prancis Emmanuel Macron.

"Kami tidak bermaksud terlibat dalam perundingan seperti itu," kata Melenchon dalam pidatonya di hadapan para pendukungnya pada Minggu (7/7).

#Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan