Parpol dan Lembaga Survei Dilarang Terima Aliran Dana Asing

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 18 Agustus 2022
Parpol dan Lembaga Survei Dilarang Terima Aliran Dana Asing

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik dan lembaga survei menerima pembiayaan asing dalam setiap tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh,” terang anggota KPU, August Mellaz, Kamis (18/8).

Baca Juga:

KPU Kembalikan Belasan Dokumen Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Di samping itu, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI rencananya juga harus berstatus badan hukum di Indonesia.

Ia juga menyebutkan, ketentuan ini merupakan norma yang sudah diterapkan sebelum Pemilu 2024 dan masih dianggap perlu.

Selain itu, masih soal pembiayaan, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI juga perlu melampirkan penjelasan sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit.

Hal itu termuat dalam Pasal 25 rancangan peraturan yang sama. Audit ini harus dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tentang akuntan publik.

Tak hanya itu, KPU juga membuka kemungkinan partisipasi influencer guna menangkal peredaran berita bohong di media sosial.

Baca Juga:

10 Juta Bendera Merah Putih, Jakpus Bakal Pasang di Tempat-Tempat Ibadah

Hal tersebut dilakukan sambil menyosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat.

"Kami berusaha jangkau warganet untuk kemudian kami libatkan dalam konteks partisipasi masyarakat dalam rangka membantu KPU menyebarluaskan juga informasi-informasi yang sebenarnya tentang pemilu," kata August Mellaz.

Dia menilai, kesalahpahaman infomrasi yang terjadi di media sosial cenderung lebih besar jika melihat perkembangan perhelatan pemilu 2019, lalu.

"Kadang-kadang di sana (media sosial) biasnya lebih besar dibanding media-media mainstream yang kemudian ada mekanisme untuk memfilter, untuk mengclearin dan sebagainya," kata August.

KPU pun tengah menjangkau warganet untuk dilibatkan dalam konteks partisipasi masyarakat.

Apalagi mereka juga memiliki kluster-kluster yang dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Sayangnya, belum menetapkan bentuk kerja sama tersebut.

KPU saat ini tengah menyusun instrumen hukum untuk menjangkau perkembangan ke depan dalam bentuk kegiatan. (Knu)

Baca Juga:

Cegah Pencatutan oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Nama di Sipol

#KPU #Survei #Partai Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Qodari Tanggapi Survei Kepuasan Publik terhadap Prabowo, Minta Indikator Lebih Detail
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menanggapi survei SMRC terkait kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Qodari Tanggapi Survei Kepuasan Publik terhadap Prabowo, Minta Indikator Lebih Detail
Indonesia
Hasil Survei SMRC Kepuasan ke Prabowo Turun, Ini Kata Dasco
Hasil survei yang terbukti sesuai dengan kondisi sebenarnya bisa menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Hasil Survei SMRC Kepuasan ke Prabowo Turun, Ini Kata Dasco
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Bagikan