Para Jenderal Bintang Tiga yang Masuk Kriteria Jadi Kapolri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Juli 2020
Para Jenderal Bintang Tiga yang Masuk Kriteria Jadi Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Azis dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat Intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai, penyataan Kapolri Jenderal Idham Azis usai HUT Polri ke-74 soal 'persaingan' menuju Kapolri menjadi tanda bahwa terjadi kompetisi sangat ketat di antara perwira tinggi Polri

Menurut Stanislaus, aturan tentang suksesi Kapolri tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 11. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga

Penyiram Novel Diprediksi Divonis Ringan, Hirup Udara Bebas Akhir Tahun Ini

Kemudian dijelaskan pula bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

"Syarat calon Kapolri disebut dalam Undang-undang tersebut adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," jelas Stanislaus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (6/7).

Terdapat beberapa perwira tinggi yang mempunyai peluang untuk menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri. Ada lima jendral bintang tiga (Komjen) yang saat ini menjabat di internal Polri dan mempunyai peluang besar sebagai calon Kapolri.

Yang pertama adalah Komjen Rycko Amelza Dahniel yang menjabat sebagai Kabaintelkam, peraih Adhi Makayasa Akpol 1988 ini masa dinas hingga 2024.

Kedua, Komjen Agus Andrianto, saat ini menjabat sebagai Kabaharkam, alumni Akpol 1989, dengan masa dinas hingga 2025.

Kapolri Jenderal Idham Azis dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7). Foto: MP/Kanu

Ketiga adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjabat sebagai Kabareskrim, alumni Akpol 1991, dengan masa dinas hingga 2027. Ia menjadi calon Kapolri termuda.

Keempat adalah Komjen Gatot Eddy Pramono, yang menjabat sebagai Wakapolri, alumni Akpol 1988, dengan masa dinas aktif hingga 2023.

Kelima adalah Komjen Agung Budi Maryoto, saat ini menjabat sebagai Irwasum Polri, alumni Akpol 1988, dengan masa dinas aktif hingga 2023.

Perwira Tinggi Polri yang bertugas di luar organisasi Polri namun juga mempunyai peluang, bahkan bisa dianggap sebagai kuda hitam adalah Komjen Boy Rafli Amar, yang sekarang menjabat sebagai Kepala BNPT.

Komjen Boy Rafli Amar cukup populer di kalangan masyarakat, alumni Akpol 1988 ini masa dinas aktif hingga 2023.

Perwira Tinggi Polri lainnya adalah Komjen Bambang Sunarwibowo, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama BIN, alumni Akpol 1988, dengan masa dinas aktif hingga 2024.

"Selain perwira tinggi bintang tiga (Komjen), masih ada peluang bagi perwira tingga bintang dua (Irjen) untuk masuk dalam bursa calon Kapolri," ungkap Stanislaus.

Baca Juga

Polisi Musnahkan Narkoba Seberat 1,2 Ton dari Jaringan Timur Tengah

Ia menyebut, banyak kemungkinan bisa terjadi dalam suksesi Kapolri pengganti Idham Azis. Harapan besar bagi Kapolri baru adalah mampu membawa Polri lebih baik lagi, terutama di tengah situasi yang penuh tantangan dengan adanya pandemi COVID-19 dan ancaman gangguan keamanan yang berkembang menjadi asimetris dan trans nasional.

"Siapapun yang terpilih harus mampu membawa Polri dengan profesional, modern, dan terpercaya, untuk mencegah dan menangani gangguan keamanan di Indonesia," tutup Stanislaus. (Knu)

#Idham Azis #Kapolri #Calon Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Indonesia
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan jalur terputus dan memenuhi kebutuhan dasar korban banjir di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Indonesia
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Kekuatan yang dikerahkan baik dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran kepolisian daerah. Dalam hal itu, seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk memaksimalkan bantuan dan penanganan bencana alam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Bagikan