Pansus Hak Angket Temukan Indikasi Korupsi Terkait Pengalihan Kuota Haji

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 10 Juli 2024
Pansus Hak Angket Temukan Indikasi Korupsi Terkait Pengalihan Kuota Haji

Ilustrasi jemaah haji. (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan pemerintah.

“Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke haji khusus,” kata Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, Rabu (10/7) di Jakarta.

Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (9/7) kemarin. Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII sebagai mitra dari Kemenag.

Pansus Angket Haji 2024 berawal dari Timwas Haji DPR yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan haji beberapa waktu lalu. Timwas Haji memiliki peran krusial dalam pengawasan dan evaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan.

Baca juga:

DPR Bentuk Pansus Hak Angket Haji, Menteri Agama Siap Buka-Bukaan

Timwas Haji DPR bertugas memastikan semua aspek terkait dengan ibadah haji berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Menurut Luluk, Timwas Haji tak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” tuturnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku pihaknya mendapat informasi jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi korupsi.

"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” imbuh Luluk.

Baca juga:

Rapat Paripurna: DPR Resmi Bentuk Pansus Haji

Mengenai pengalihan kuota jemaah untuk haji plus itu, Luluk menilai hal tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan.

“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut, Pansus Angket Haji juga dibuat karena DPR menemukan adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan tidak sempurna, yaitu over capacity baik tenda maupun toilet.

Masalah pemondokan dan toilet ini dianggap krusial mengingat biaya yang diserahkan jemaah untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini bertambah menyesuaikan tambahan jamaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.

Baca juga:

Wapres Dukung Investigasi Masalah Haji 2024

Oleh karena itu, kata Luluk, Pansus Angket Haji dibentuk sekaligus untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.

“Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat,” pungkasnya. (pon)

#Dana Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Terminal Ajyad Makkah Berlakukan Sistem Satu Pintu Bus Shalawat, Cegah Insiden Fatal
Petugas mengatur bus sesuai urutan nomor rute dan hanya membuka pintu akses ketika bus kosong telah siap di posisi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Terminal Ajyad Makkah Berlakukan Sistem Satu Pintu Bus Shalawat, Cegah Insiden Fatal
Indonesia
Petugas Haji Difokuskan Jaga Arah Menuju Toilet Saat Rangkaian Armuzna
Petugas meminta jamaah calon haji dapat bijak dalam mengukur kemampuan fisik dan tidak memaksakan diri beribadah langsung di Masjidil Haram setiap waktu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Petugas Haji Difokuskan Jaga Arah Menuju Toilet Saat Rangkaian Armuzna
Indonesia
Layanan One Stop Service Haji 2026 Dinilai Bisa Memangkas Birokrasi di Embarkasi
Selly menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk menempatkan personel yang responsif, terutama dalam menangani aktivasi Kartu Nusuk dan distribusi biaya hidup
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Layanan One Stop Service Haji 2026 Dinilai Bisa Memangkas Birokrasi di Embarkasi
Indonesia
Biaya Haji 2026 Turun, DPR Pastikan Negara Hadir Redam Dampak Konflik Global
Sandi mengusulkan pengkajian ulang regulasi investasi untuk meningkatkan porsi saham syariah blue-chip dari 30 persen menjadi 40 persen demi mendongkrak Nilai Manfaat bagi jamaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 April 2026
Biaya Haji 2026 Turun, DPR Pastikan Negara Hadir Redam Dampak Konflik Global
Indonesia
Kembali Injakkan Kaki di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Ini Usai Lebaran di Rumah
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik lancung dalam pembagian kuota haji ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Kembali Injakkan Kaki di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Ini Usai Lebaran di Rumah
Indonesia
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Indonesia
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tak Permanen dan Bisa Dikembalikan ke Penjara
KPK juga menanggapi perbandingan kasus lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tak Permanen dan Bisa Dikembalikan ke Penjara
Indonesia
Tampung Dana Jemaah Haji, Aset BPKH Rp 221,05 Triliun
Hingga akhir tahun 2025, aset investasi dan penempatan dana jamaah tercatat sebesar Rp 169,31 triliun, meningkat dari tahun 2024 sebesar Rp 160,54 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Tampung Dana Jemaah Haji, Aset BPKH Rp 221,05 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Dana Haji akan Dipotong 30 Persen untuk Program MBG
Beredar info yang menyebut dana haji dipotong 30 persen untuk menyukseskan program MBG. Cek fakta dan kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Dana Haji akan Dipotong 30 Persen untuk Program MBG
Indonesia
Selama Jabat Menteri Agama Yaqut Hanya Berangkatkan 27 Ribu Jemaah Haji Khusus
"Artinya, hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50," ucap Melissa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Selama Jabat Menteri Agama Yaqut Hanya Berangkatkan 27 Ribu Jemaah Haji Khusus
Bagikan