Pansus DPR Siapkan Kesimpulan Pelaksanaan Haji Pasca Menag Mangkir 3 Kali

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 23 September 2024
Pansus DPR Siapkan Kesimpulan Pelaksanaan Haji Pasca Menag Mangkir 3 Kali

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: dok Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiga kali mangkir dari panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024. Atas dasar itulah, Pansus Haji mulai menyusun rekomendasi dan kesimpulan menyangkut penyelenggaraan haji 2024.

Anggota Pansus Wisnu Wijaya mengatakan penyusunan rekomendasi dan kesimpulan ini dirampungkan di Ruang Banggar, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/9).

"Untuk bagiamana rekomendasi tim Pansus Haji itu hari ini 23 september, kita akan rapat di Ruang Banggar DPR untuk memberikan rekomendasi dan hasil kesimpulan pansus haji," kata Wisnu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Baca juga:

Menag Klaim Belum Pernah Dapat Surat Panggilan dari Pansus Haji

Wisnu menegaskan Pansus Haji tak mempunyai waktu lagi guna meminta keterangan Menteri Yaqut. Sebab masa sidang terakhir DPR periode 2019-2024 digelar pada akhir bulan ini.

"Jadi yang ditunggu adalah rekomendasi dan kesimpulannya," ujar Wisnu.

Wisnu berharap hasil kerja Pansus Haji dapat ditindaklanjuti oleh pemerintahan baru.

"Ini sudah masa transisi dan nanti akan dilanjutkan pemerintahan yang baru dan ketika melanjutkan itu pasti akan menengok atau melihat kesimpulan hari ini," imbuhnya.

Baca juga:

Pansus Haji DPR Jadwalkan Pemanggilan Ulang Menag Yaqut

Wisnu menyampaikan publik dapat menilai sendiri ketidakhadiran Menag di rapat Pansus Haji. Padahal, Yaqut berkesempatan memberikan penjelasan tentang penyelenggaraan haji 2024.

"Waktu itu Menag mengimbau agar siapapun bisa hadir. Akan tetapi, dalam gilirannya, memang secara rundown ini terakhir ya, dalam gilirannya beliau tidak hadir maka masyarakat akan menilai," ucapnya.

Baca juga:

Menag Mangkir lagi, Anggota Pansus Haji Sebut sebagai Pelecehan terhadap DPR

Wisnu mengingatkan Pansus Haji termasuk kesempatan emas bagi Menag guna memberikan penjelasan secara gamblang terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Ini menjadi pembelaan Menteri Agama ketika tuduhan kita temuan kita itu tidak benar adannya, mestinya, hadir dong untuk memberikan pembelaan terhadap tuduhan tuduhan. Namun, ketika tidak hadir? Ya sudah, itu tidak akan mempengaruhi sama sekali," pungkasnya. (Pon)

#Menteri Agama #Pansus Haji #Yaqut Cholil Qoumas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat dukungan maju sebagai calon Ketum PBNU. Namun, ia tetap fokus menjalankan amanah sebagai Menag.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Bagikan