Panduan Ibadah Idul Fitri 1446 H, Materi Ceramah Salat Id Mesti Sebarkan Nilai Toleransi dan Dilarang Bermuatan Politis
Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Foto: dok. Kemenag)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan ibadah Idul Fitri 1446 H/2025 M. Panduan ibadah ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Edaran ini diteken Menag Nasaruddin Umar.
"Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi secara tertib, aman, dan nyaman," tulis edaran tersebut dikutip, Kamis (27/3).
Baca juga:
Masjid Jadi Tempat Istirahat saat Mudik Lebaran 2025, Pemudik Bisa Tidur hingga Mandi
Berikut isi edaran Idul Fitri selengkapnya:
1. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan menyenangkan dan menenangkan, sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
3. Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, menyenangkan, menenangkan, mengutamakan nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
Baca juga:
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1446 H pada 29 Maret 2025
4. Mengimbau kepada umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
5. Mengimbau kepada umat Islam yang melaksanakan mudik Idul Fitri untuk mengutamakan keselamatan dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, serta tetap memenuhi tuntutan syariat, seperti ibadah salat.
6. Mengimbau kepada pengelola masjid/musala di jalur mudik, untuk melayani para pemudik dengan layanan terbaik, seperti:
- Membuka masjid 24 jam;
- Memberi penanda keberadaan masjid/musala;
- Memberi layanan toilet bersih dan air wudu;
- Memberi kesempatan pemudik yang ingin beristirahat; dan
- Menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil para pemudik.
7. Mengingatkan kepada pengelola masjid/musala dan pemudik untuk tetap menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masjid/musala selama berlangsungnya arus mudik.
(Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menteri Agama Geram Ada Pendakwah Lecehkan Anak-Anak, tak Bisa Menoleransi Tindakan yang Mencederai Nilai Kemanusiaan
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Jusuf Kalla, Nasaruddin Umar dan Arsjad Rasjid Serukan Perdamaian Dunia di Roma
Menag Nasaruddin Umar Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal-Vatikan dengan Paus Leo XIV di Roma
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren