PAN Ingin Pasangkan Airlangga Hartarto dengan Zulkifli Hasan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Juli 2023
PAN Ingin Pasangkan Airlangga Hartarto dengan Zulkifli Hasan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak didaftarkan sebagai bakal Caleg pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dalam perbaikan dokumen administrasi persyaratan Bacaleg anggota DPR di KPU.

Pimpinannya itu bakal didorong kadernya menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga:

PDIP Akan Panggil Effendi Simbolon Imbas Pernyataan Dukung Prabowo

Ketua Badan pemenang Pemilu (Bappilu) PAN, Yandri Susanto mengatakan, untuk pencalonan Zulhas sebagai Cawapres sudah cukup masif. Apalagi berkomunikasi dengan Ketum Golkar, Airlangga Hartarto untuk menghadapi Pilpres.

Terlebih, kata ia, Partai Golkar dan PAN tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), bersama dengan PPP. Namun PPP sudah lebih dulu mengusung Ganjar Pranowo sebagai Capres.

"Ya kalau Bang Zul kan sudah sering ketemu sama Pak Airlangga, sudah nyambung, kemudian KIB sudah lama terbentuk," kata Yandri di Jakarta, Minggu (9/7).

Ia menegaskan, partainya bersama Partai Golkar telah memenuhi ambang batas presiden (Presidential Threshold) pada Pemilu 2024, bila nantinya bersama.

"Jadi saya kira, kedua partai ini dari sisi komunikasi ataupun kelengkapan presidential threshold ga ada masalah," urainya.

Anggota DPR ini menerangkan, PAN mempunyai tiga skenario dalam Pilpres 2024 nanti antara lain pasangan Prabowo Subianto-Erick Thohir, Ganjar Pranowo-Erick Thohir dan Airlangga Hartarto-Zulkifli Hasan.

"Tinggal apakah benar, ini benar-benar terwujud ya belum tahu. Karena kita kan ada opsi lain," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Satpol PP Copot Puluhan Spanduk Bernada Provokatif di Solo

#Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan