Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Palak Investor dan Pengusaha, Polri Bakal Tindak Ormas yang Terlibat

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Palak Investor dan Pengusaha, Polri Bakal Tindak Ormas yang Terlibat

Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok/Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri akan menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Tanah Air.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, bahwa Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

"Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (14/3).

Polri menyebutkan, bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif.

Baca juga:

KPK Dalami Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak

Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

"Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif," jelasnya.

Selain itu, Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok ormas.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

Baca juga:

Zakat Diusulkan Bisa Dijadikan Pengurang Pajak, Bisa Contoh Malaysia

"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi," tambahnya.

Setiap laporan dari pengusaha dan investorpun akan ditindaklanjuti dengan serius.

“Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia," tegas Trunoyudo.

Polri mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.

"Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas, masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme," tegasnya. (knu)

#Pengusaha #Ormas #Investor #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, bertemu dengan Menteri Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, Wang Wentao.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Bagikan