Merahputih.com - Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi menilai ketua umum PAN, Zulkifli Hasan tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK sebagai saksi atas dugaan kasus alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Bila melihat dari segi hukum, yang bersangkutan (Zulkifli Hasan) dinilai tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang," ujar Juajir dikutip Antara, Senin (10/2).
Sebagai ketua umum partai, seharusnya Zulhas memahami prinsip equilibrium before the law. Yaitu, bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.
Baca Juga
Zulhas Sebut DPR dan DPD Sepakat Kembalikan Wewenang MPR Tetapkan GBHN
Dengan demikian, ketika dipanggil sebagai saksi kasus yang bergulir di KPK, Zulkifli tentu terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Hanya dengan alasan urusan partai dan kepentingan politik, maupun alasan pribadi, tapi malah mangkir (panggilan KPK) sampai dua kali. Etika politik dan moralnya tentu dipertanyakan publik," ucap Juajir.
Dengan mangkirnya dua kali pemanggilan, maka pihak yang berwenang bisa menjemput paksa karena dianggap menghalang-halangi proses hukum oleh KPK.
“Dia bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis 7 tahun karena menghalangi penyidikan KPK," tegasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan ketidakhadiran Zulhas dikarenakan ada acara yang tidak bisa ditinggalkan di daerah, sehingga pihaknya meminta dijadwalkan ulang pada pekan depan.
"Meminta dijadwal ulang pada 14 Februari. Beliau (Zulhas) menyatakan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan suap perizinan hutan di Riau pada 2014 lalu," tutur Ali saat dikonfimasi wartawan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melayangkan panggilan kedua kepada Zulhas untuk hadir diminta keterangan sebagai saksi alih fungsi hutan di Riau, pada Kamis (06/02). Namun dia tidak hadir, begitupun pada pemanggilan pertama, 16 Januari 2020.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa dengan kapasitasnya saat itu menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) periode 2009-2014.
Baca Juga
Zulhas Pasrah Hadapi Pertarungan Parpol Berebut Kursi Ketua MPR
Mangkirnya Zulhas pada pemanggilan kedua, karena beralasan menghadiri kegiatan partai di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ketidak hadiran itu membuat KPK belum bisa mendapatkan keterangan darinya terkait tersangka korporasi PT Palma Satu.
Bukan dalam kasus itu saja Zulhas mangkir. Dia juga pernah tidak hadir saat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yang belakangan divonis penjara 12 tahun penjara atas kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat. (*)