Zulhas Sebut DPR dan DPD Sepakat Kembalikan Wewenang MPR Tetapkan GBHN
Ketua MPR, Zulkifli Hasan dalam sambutannya pada Peringatan Hari Konstitusi bertema "Evaluasi Pelaksanaan UUD 45", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (18/8) (Antara Foto/Syaiful Hakim)
MerahPutih.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR, Zulkifli Hasan mengungkapkan fraksi partai dan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.
Menurut Zulhas MPR RI periode 2009-2014 telah merekomendasikan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima UUD 1945 serta merekomendasikan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN kepada MPR RI 2009-2014.
Baca Juga: Ketua MPR Belum Tentu dari Parpol Koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin
"Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulhas dalam peringatan Hari Peringatan Konstitusi di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).
Zulhas menjelaskan, GBHN yang ditetapkan oleh MPR RI merupakan terjemahan pertama dari UUD yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Selian itu, GBHN juga berfungsi sebagai batu uji bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.
"Setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah harus selalu merujuk pada garis-garis besar daripada haluan negara yang telah ditetapkan oleh MPR," ujar Zulhas.
Kendati demikian, Zulhas mengatakan sampai dipenghujung akhir jabatan MPR RI periode 2014-2019 rekomendasi MPR terkait sistem perencanaan pembangunan Nasional model GBHN belum bisa terwujud. Pasalnya, tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Tata Tertib MPR yang membatasi usul pengubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.
Baca Juga: Parpol Koalisi Jokowi Belum Bahas Calon Ketua MPR
Oleh karena itu, Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut MPR RI periode 2014-2019 akan kembali merekomendasikan kepada MPR RI periode 2019–2024 mendatang untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima UUD 1945.
"Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 - 2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Menkeu Purbaya Respons Zulhas soal Anggaran MBG tak Bisa Dialihkan
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN
MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025
Kunjungi Rumah Pangan PNM, Menko Pangan Panen Brokoli hingga Ayam Petelur
Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara