Pakar Hukum: Nikita Mirzani dan Puty Revita Justru yang Pekerjakan Muncikari


Aktris/Model Nikita Mirzani seusai menjalani pembinaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12). (Foto Antara/Teresia May)
MerahPutih Hukum - Kalangan pengamat hukum berbeda pendapatan dengan polisi perihal posisi artis seksi Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita (PR) dalam prostitusi artis. Keduanya dianggap bukan korban kejahatan human trafficking karena mereka unsur kejahatan eksploitasi manusia tidak terpenuhi.
Pakar Hukum Pidana Muzakkir berpendapat polisi seharusnya juga menjerat Nikita Mirzani dan Puty Revita.
"Justru sang artis yang mempekerjakan mucikari. Jadi, saya tidak setuju dikatakan mucikari atau germo, lebih tepat disebut calo, polisi seharusnya bisa menjerat PSK artis," kata Muzakkir kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (12/12).
Menurutnya, Nikita Mirzani dan Puty Revita bisa dikenakan pasal yang sama dalam KUHP seperti muncikari atau germo.
"Selama ini kan germonya saja yang ditangakap, sementara artis direhabilitasi, ini yang tidak benar," tegasnya.
Senada dengan Muzakkir, pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan sebetulnya pelaku bisa saja dijerat hukum pidana seandainya polisi mampu membuktikan persekongkolan artis dan mucikarinya.
"Kalau bisa membuktikan adanya perjanjian kesepakatan antara PSK dengan muncikari bisa saja polisi menjeratnya," terang Abdul Fikar Hadjar secara terpisah. Menurutnya, baik PSK artis maupun muncikarinya sama-sama mendapat keuntungan dari bisnis haram ini. Oleh karena itu, Nikita Mirzani dan Puty Revita tidak tepat dikatakan menjadi korban eksploitasi manusia.
Pada bagian lain, pakar Hukum Indonesian Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan mengatakan perlu adanya terobosan hukum untuk membentengi masyarakat dari efek domino perbuatan asusila artis atau publik figur tersebut.
"Harus ada tindakan hukum dari aparat untuk mencegah efek domino dari perilaku publik figur yang tidak baik tersebut," ujarnya.
Menurutnya, polisi harus mampu menjerat artis, mucikari dan pelanggannya, sebagai upaya memberikan efek jera.
"Bukan cuma mucikarinya saja yang dipenjara, artisnya juga harus dijerat, kalau tidak, dikhawatirkan akan berpengaruh bagi masyarakat," tegasnya. (fdi)
BACA JUGA:
- Nikita Mirzani dan Puty Revita Bisa Dijerat Hukum
- Ini Jawaban Polisi Artis NM dan PR Tidak Ditetapkan Tersangka
- Hukum Belum Menyentuh Pelaku Prostitusi Kelas Atas
- Pengamat: Tepatkah Memposisikan Nikita Mirzani dan Puty Revita Sebagai Korban Perdagangan Manusia?
- Saat Digerebek, Nikita Mirzani dan Puty Revita dalam Kondisi Tanpa Busana
Bagikan
Berita Terkait
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Mantan Bintang Film Dewasa Jepang Asuka Kirara Bela Mantan Member The Boyz Ju Hak-nyeon, cuma Fan tak Ada Prostitusi

Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan

Ikut Ketemuan sama Bintang Film Dewasa Jepang Bareng Mantan Member The Boyz Ju Hak-nyeon, MC Mong Dipecat dari Agensi One Hundred

Ju Hak-nyeon Terjerat Kasus Prostitusi, para Member The Boyz Malah Khawatirkan para Penggemar

Mantan Anggota The Boyz Ju Hak-nyeon Ngaku Ikut dalam Pertemuan dengan Bintang Film Dewasa, tapi Bantah Terlibat Prostitusi

Mantan Anggota The Boyz, Ju Hak-nyeon Dipolisikan, Dituduh atas Dugaan Prostitusi

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
