Pakar Hukum: Hakim Harus Berani Bebaskan Hasto jika Dakwaan Tak Terbukti


Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4). (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana menyarankan majelis hakim yang mengadili kasus Hasto Kristiyanto mesti bertindak adil dan berani memutuskan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu, tak terbukti secara sah atas semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perihal tersebut merujuk pada fakta-fakta persidangan sejauh ini yang dianggap belum dapat membuktikan terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan terkait Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dan dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024.
"Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi Bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (21/5).
Menurutnya, hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang berisi tentang pemidanaan seseorang harus dengan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan atas hal tersebut.
Hal yang sama berlaku bagi penyidik dalam proses penyidikan yakni dalam menetapkan Tersangka haruslah didasarkan adanya 2 alat bukti yang sah.
Baca juga:
Saksi tak Melihat Adanya Perintah Langsung dari Hasto, Pakar Hukum Sebut Kemungkinan Pembebasan
Konteks sah yang dimaksud tidak hanya dilihat secara kuantitas atau jumlah maupun sah secara prosedur dalam mendapatkannya, tetapi juga kualitas atau subtansi/relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Lebih jauh mengenai seluruh saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan pada perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto, dikatakan Wahyu, kesaksian mereka akan menjadi kuat jika memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalaminya sendiri dugaan tindak pidana yang didakwakan.
"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," kata Wahyu.
Diketahui, beberapa saksi yang telah memberikan keterangan pada persidangan Hasto Kristiyanto, di antaranya mantan ketua sekaligus komisioner Komisi Pemilihan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan penyelidik yakni Arif Budi Raharjo.
Kesaksian mereka sempat dipertanyakan relevansinya oleh kubu Hasto Kristiyanto. Sebab, keduanya tidak melihat atau mengalami secara langsung.
Perihal tersebut diakui jaksa KPK dengan menyebut Arif memang tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap tersebut. Tapi tetap dihadirkan karena akan menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan.
Baca juga:
Dicecar Pengacara Hasto Soal Harun Masiku, KPK Klaim Tahu Lokasi Buron Tapi Ogah Ungkap
“Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan di ekspos,” jelas jaksa.
Selain itu, kesaksian dari Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut uang itu dititipkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, dari keterangannya terungkap sumber uang berasal dari Harun Masiku senilai Rp 400 juta.
"Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?" tanya jaksa.
"Harun Masiku. Tapi saya nggak tahu itu uang. Saya dititipannya itu barang," balas Kusnadi.
Kemudian, tas berisi uang itupun, kata Kusnadi telah diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui stafnya yang bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati

Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati

Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP

Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen

[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi](https://img.merahputih.com/media/c8/76/71/c876717faa27e398e804f4ec5c8567c0_182x135.png)
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Respons Kritik Megawati, Ketua KPK: Status Hasto Melakukan Kejahatan Tetap Melekat

Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan

Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
