Pakar Hukum: Gratifikasi Tak Terbatas Barang, Jokowi Harus Tanggung Jawab soal Jet Pribadi Kaesang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 07 November 2024
Pakar Hukum: Gratifikasi Tak Terbatas Barang, Jokowi Harus Tanggung Jawab soal Jet Pribadi Kaesang

Kaesang Pangarep sambangi KPK terkait penggunaan jet pribadi. (Foto: Dok. PSI)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pakar hukum pidana, Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai gratifikasi tidak terbatas pada barang yang diterima saja.

Hal itu disampaikannya menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai fasilitas jet pribadi yang diterima anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.

“Gini ya, gratifikasi itu tidak terbatas hanya pada barang,” ujar Gandjar di Gedung ACLC KPK dikutip Kamis (7/11).

Gandjar mengatakan hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 12B. Menurutnya, penerimaan gratifikasi punya artian luas termasuk penerimaan fasilitas.

“Kalau pemberian memang umumnya merujuk kepada barang yang bisa diserahterimakan, berpindah tangan,” ujarnya.

“Tapi yang tidak diserahterimakan, yang tidak memenuhi kategori pemberian, itu bisa jadi masuk fasilitas. Dapat pelayanan, dapat kenyamanan, dapat penikmatan,” imbuhnya.

Baca juga:

Kaesang Berangkat ke AS Dengan Pemilik Jet Pribadi, Pulang Mengklaim Pakai Pesawat Komersil

Meski demikian, Gandjar mengatakan hal tersebut hanya ditujukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Ia mengatakan makna larangan gratifikasi sudah sejak era Presiden ke-2 Soeharto. Kala itu, lewat Kepores, Soeharto melarang pejabat untuk menerima barang atau fasilitas.

Akan tetapi, Gandjar berpendapat penerima itu tidak harus pejabatnya langsung. Hal tersebut berlaku untuk konteks suap dan gratifikasi.

“Penerimanya tidak harus pejabatnya langsung. Bisa lewat orang lain, lewat perantara, siapapun itu. Bisa juga ditujukan kepada orang dekatnya, terutama keluarga inti,” ungkapnya.

Gandjar mengatakan orang-orang bakal berbaik hati kepada keluarga inti pejabat. Hal tersebut sudah memiliki jurisprudensi dan presedennya.

“Jadi yang kita harus pastikan adalah bahwa larangan kepada pejabat untuk menerima gratifikasi, suap, dan lain-lain, itu juga berlaku pada keluarga intinya,” katanya.

Baca juga:

KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Ada di Deputi Pencegahan

Ia menegaskan hal tersebut tak boleh dilakukan, khususnya pada level kepala negara. Hal terssebut juga menjadi alasan mengapa pasukan pengamanan presiden (Paspampres) ditugaskan untuk mengawal.

“Tidak boleh. Apalagi di level tertentu, misalnya nih, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, dikawal Paspampres, difasilitasi, supaya apa? Supaya dia nggak macam-macam lagi, gitu,” lanjutnya.

Dengan adanya aturan, preseden, dan jurisprudensi, Gandjar mengatakan kepastian larangan tersebut berlaku juga kepada keluarga intinya.

“Kita sudah punya jurisprudensi menyangkut riwayat pasal-pasal suap, baik bagi pemberi maupun penerima. Bisa diterima orang lain dan keluarga, baik titipan maupun adresat,” tegasnya.

Baca juga:

Polemik Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, PDIP: Hukum Harus Berkeadilan!

Menurutnya, Jokowi harus bertanggung jawab atas hukuman yang mestinya diterima Kaesang atas gratifikasi fasilitas jet pribadi itu.

“Jadi dari situ sudah jelas bahwa memang yang disasar bukan si anak. Jadi yang akan diminta pertanggung jawaban hukum adalah bapaknya atau ibunya yang pejabat,” tandasnya. (Pon)

#Jet Pribadi #KPK #Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Bagikan