Pakai Vape di Pesawat, Penumpang Garuda Tujuan Medan Langsung Diperingatkan Petugas


Maskapai Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)
MerahPutih.com - Viral di media sosial penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia tertangkap kamera saat diam-diam mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan.
Video rekaman insiden tersebut menyebar luas dan menjadi viral di media sosial, kembali menyoroti larangan penggunaan vape di dalam pesawat yang bertujuan menjaga keamanan serta kualitas udara di kabin.
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Jakarta-Medan pada Kamis (27/3).
“Garuda Indonesia memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap yang bersangkutan," ujar Wamildan dalam keterangan resminya, Sabtu (29/3).
Menurutnya, awak kabin telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam menangani pelanggaran tersebut.
Baca juga:
"Penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik telah diberikan teguran secara lisan sebanyak dua kali, sesuai dengan ketentuan terkait penumpang yang mengganggu ketertiban (disruptive passenger)," jelasnya.
Awak kabin segera berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi petugas di Bandara Internasional Kualanamu, termasuk tim keamanan penerbangan (Avsec), guna memastikan tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung diamankan oleh Tim Avsec untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut," tambahnya.
Wamildan menjelaskan, sesuai dengan SE 12 DJPU 2024, penumpang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik dengan ketentuan tertentu.
Perangkat tersebut harus disimpan di saku atau bagasi kabin, dalam kondisi baterai terlepas (off atau cartridge dilepas), dengan kapasitas maksimal 100Wh.
Selain itu, cairan isi ulang yang dibawa tidak boleh lebih dari 100ml dan harus dikemas dalam plastik transparan.
Baca juga:
Penyeragaman Kemasan Bakal Bikin Warga Sulit Bedakan Rokok Legal dan Ilegal
"Meskipun diperbolehkan untuk dibawa, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Garuda Indonesia menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan.
Merokok, termasuk penggunaan vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan baik nasional maupun internasional.
“Oleh karena itu, kami tidak akan menoleransi tindakan semacam ini dan akan menindak tegas pelanggarnya sesuai prosedur yang berlaku," jelas Wamildan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing

Teman Dekat Presiden Prabowo Glenny H Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia Gantikan Wamildan Tsani

AirAsia Bakal Kerahkan 100 Unit Pesawat Untuk Layani Penerbangan di Indonesia

Danantara akan Suntik Dana Rp 30 Triliun untuk Garuda Indonesia, Ekonom: Langkah Tak Inovatif, Hanya Bakar Duit

Garuda Operasikan 70 Rute Penerbangan Dengan Tingkat Keterisian 78 Persen, Knock Off Rute Tidak Menguntungkan

Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Vape yang Sebabkan Pemakainya seperti ‘Zombie’ Berpotensi Masuk Indonesia, DPR Peringatkan Polisi hingga BPOM Jangan Diam Saja
