Pakai Vape di Pesawat, Penumpang Garuda Tujuan Medan Langsung Diperingatkan Petugas

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 30 Maret 2025
Pakai Vape di Pesawat, Penumpang Garuda Tujuan Medan Langsung Diperingatkan Petugas

Maskapai Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Viral di media sosial penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia tertangkap kamera saat diam-diam mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan.

Video rekaman insiden tersebut menyebar luas dan menjadi viral di media sosial, kembali menyoroti larangan penggunaan vape di dalam pesawat yang bertujuan menjaga keamanan serta kualitas udara di kabin.

Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Jakarta-Medan pada Kamis (27/3).

“Garuda Indonesia memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap yang bersangkutan," ujar Wamildan dalam keterangan resminya, Sabtu (29/3).

Menurutnya, awak kabin telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam menangani pelanggaran tersebut.

Baca juga:

H-2 Jumlah Pemudik Pakai Pesawat Menurun, Total Selama Libur Lebaran Pergerakan Pesawat 24.136 Penerbangan

"Penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik telah diberikan teguran secara lisan sebanyak dua kali, sesuai dengan ketentuan terkait penumpang yang mengganggu ketertiban (disruptive passenger)," jelasnya.

Awak kabin segera berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi petugas di Bandara Internasional Kualanamu, termasuk tim keamanan penerbangan (Avsec), guna memastikan tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung diamankan oleh Tim Avsec untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut," tambahnya.

Wamildan menjelaskan, sesuai dengan SE 12 DJPU 2024, penumpang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik dengan ketentuan tertentu.

Perangkat tersebut harus disimpan di saku atau bagasi kabin, dalam kondisi baterai terlepas (off atau cartridge dilepas), dengan kapasitas maksimal 100Wh.

Selain itu, cairan isi ulang yang dibawa tidak boleh lebih dari 100ml dan harus dikemas dalam plastik transparan.

Baca juga:

Penyeragaman Kemasan Bakal Bikin Warga Sulit Bedakan Rokok Legal dan Ilegal

"Meskipun diperbolehkan untuk dibawa, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Garuda Indonesia menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan.

Merokok, termasuk penggunaan vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan baik nasional maupun internasional.

“Oleh karena itu, kami tidak akan menoleransi tindakan semacam ini dan akan menindak tegas pelanggarnya sesuai prosedur yang berlaku," jelas Wamildan. (Knu)

#Pesawat #Garuda Indonesia #Rokok Elektronik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Bandara Kertajati Jadi Pusat Perawatan Pesawat Hercules di Asia, Kemenhub Siapkan Lahan
Menhub juga membuka peluang hadirnya fasilitas MRO yang melibatkan Lockheed Martin maupun pihak lain di kawasan Kertajati.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Bandara Kertajati Jadi Pusat Perawatan Pesawat Hercules di Asia, Kemenhub Siapkan Lahan
Indonesia
AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah
Konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasiona
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Harga tiket pesawat berpotensi naik akibat melonjaknya avtur. Maskapai penerbangan pun diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Indonesia
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia menurut IATA diproyeksikan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahu2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia
Izin Overflight AS di Indonesia Disorot, Jadi Ancaman bagi Kedaulatan dan Netralitas
Amerika Serikat kabarnya berencana melintasi wilayah udara Indonesia. Namun, hal itu dikecam oleh pengamat kebijakan publik.
Soffi Amira - Selasa, 28 April 2026
Izin Overflight AS di Indonesia Disorot, Jadi Ancaman bagi Kedaulatan dan Netralitas
Indonesia
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi selama 60 hari. Harga tiket pun menjadi lebih murah di tengah lonjakan harga avtur.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Indonesia
DPR Minta Wacana Larangan Vape Dikaji Matang, Jangan Abaikan Dampak Ekonomi
DPR meminta pemerintah untuk mengkaji wacana larangan vape. Hal itu harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
DPR Minta Wacana Larangan Vape Dikaji Matang, Jangan Abaikan Dampak Ekonomi
Indonesia
Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia
Kemenhan menegaskan isu izin lintas udara pesawat AS tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP. Pemerintah prioritaskan kedaulatan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia
Bagikan