Pak Bas Ungkap Diminta Prabowo 'Lanjut Main' di IKN Jadi Kepala Badan OIKN
Eks Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berswafoto di rumah dinasnya di IKN, Kalimantan Timur. (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
MerahPutih.com - Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membenarkan statusnya sebagai Plt Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi sudah berakhir.
Namun, Basuki mengungkapkan dirinya masih dipercaya Presiden ke-8 Prabowo Subianto untuk melanjutkan tugasnya sebagai bos badan yang mengurusi ibu kota baru Indonesia yang berada di Pulau Borneo itu.
"Kalau ini saya bukan mendahului, tapi menurut Pak menteri sekretaris negara (sebelumnya) Pratikno dan Pak Jokowi saya masih diminta di OIKN. Sekarang Plt nya sudah berhenti dan saat ini sedang diurus oleh bapak-bapak Sekretariat Negara," ungkap Pak Bas, sapaan akrabnya, kepada media, dikutip Antara, Selasa (22/10).
Pak Bas juga mengungkapkan Prabowo sudah memintanya secara langsung untuk terus mengisi posisi Kepala Badan OIKN secara permanen.
Baca juga:
Jelang Lengser, Menteri Basuki Cek Kesiapan Hunian Buat Pemindahan ASN ke IKN
Terkait kapan Prabowo akan meneken Keppres penunjukan Kepala OIKN definitif, dia menambahkan sedang diurus Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg).
"Belum tahu, Keppresnya belum ada dan sedang diurus oleh bapak-bapak Sekneg baik yang lama maupun yang baru," tandas mantan menteri yang juga tercatat sebagai kader PDIP itu
Sebelumnya, Basuki Hadimuljono ditunjuk Presiden ketujuh RI Joko Widodo sebagai Plt Kepala OIKN menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri. Fokus tugasnya untuk mempercepat pelaksanaan program-program dalam pembangunan IKN. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi