Pajak Penulis Hambat Pertumbuhan Literasi Indonesia


Ilustrasi penulis.Foto: Ist
MerahPutih.com - CEO Mizan Yadi Saeful Hidayat menilai kebijakan pemerintah tentang pajak penulis buku sebesar 15 persen dapat menghambat pertumbuhan literasi di Indonesia
"Menurut saya ini (pajak penulis) harus menjadi konsern pemerintah, kenapa tempat hiburan tidak dikenai pajak, anehnya penulis yang justru memperkaya anak-anak dalam mempersiapkan generasi muda dikenai pajak," kata Yadi di Bogor, Minggu (29/10).
Yadi mengatakan pajak penulis dinilai cukup besar, hal ini yang membuat beberapa penulis seperti Tere Liye dan Dee Lestari bersuara karena kebijakan tersebut mencekik penulis.
"Pajak 15 persen dari royalti itu terlalu besar, belum lagi mereka harus membayar pajak lainnya seperti penghasilan di akhir tahun dan penjenjangan tarif (progresif)," kata Yadi seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan minat literasi di kalangan generasi muda Indonesia terus bertumbuh, banyak anak-anak di daerah yang pandai menulis dan mengikuti kompetisi penulis cilik yang diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Mizan.
Anak-anak yang berkompetisi tersebut tergabung dalam komunitas Kecil-Kecil Punya Karya (KKPK) Dari Mizan. Karya yang menjuari Apresiasi Sastra Sekolah Dasar akan diterbitkan oleh Mizan.
"Anak-anak ini kecil-kecil sudah punya karya, dan setiap buku yang mereka terbitkan mendapatkan royalti," kata Yadi.
Saat ini pemerintah berupaya menumbuhkan literasi dan kesusastraan Indonesia di kalangan generasi muda. Tetapi adanya kebijakan Pajak Penulis dapat menghambat pertumbuhan literasi tersebut.
"Kita berharap kebijakan dikaji ulang, karena ini kepentingannya bagaimana menumbuhkan, memajukan dan memperkaya literasi Indonesia. Saya kira persoalan pajak ini harus dipertegas lagi," kata Yadi.
Menurut Yadi sejumlah penerbit dan penggiat literasi telah menyuarakan soal kebijakan tersebut. Bahkan sudah bertemu dengan Menteri Keuangan serta Dirjen Pajak untuk merevisi aturan tersebut agar lebih adil.
"Kita berkaca pada Malaysia yang menghapus kebijakan pajak penulis ini, dan beberapa negara seperti Jerman nilai pajaknya kecil tidak sebesar di Indonesia," kata Yadi.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
