Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pajak Kian Mencekik, Ribuan Warga Turun ke Jalan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 Juni 2018
Pajak Kian Mencekik, Ribuan Warga Turun ke Jalan

Warga dan perhimpunan kaum profesioanal Yordania menyerukan slogan dalam aksi mogok menentang UU pajak penghasilan yang baru, di Amman (ANTARA FOTO/REUTERS/Muhammad Hamed)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Suasana kota Amman, Jordania penuh dengan ribuan demonstran. Mereka berasal dari pelbagai profesi dan latar belakang. Guru, wartawan, dokter, pengacara, apoteker, anggota serikat pekerja hingga politisi ramai-ramai turun ke jalan memprotes rancangan peraturan pajak penghasilan yang baru disahkan.

Bukan saja protes massal, ribuan warga juga menggelar pemogokan. Mereka semua berkumpul di markas Perhimpunan Profesional di Kota Amman.

Sambil memegang bendera dan spanduk yang mengecam peraturan pajak penghasilan itu, peserta mogok menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Hani Mulki dan pembubaran Majelis Rendah.

Protes pajak tinggi di Amman
Protes kenaikan pajak di Amman, Jordanian (Foto: timesofisrael)

Sementara itu, rumah sakit, perusahaan farmasi, toko dan instalasi lain di Amman ditutup sementara sebagai bagian dari protes tersebut.

Mohammad Salem, seorang dokter dari satu rumah sakit umum, menyampaikan kekecewaannya atas ketidak-mampuan pemerintah untuk menyelesaikan masalah sosial.

"Ketika pemerintah menghadapi masalah, pemerintah mengincar kantung kami untuk menyelesaikan masalah ini. Ini tak bisa diterima baik dan kami tak bisa mentolerir keadaan," kata Salem kepada Xinhua sebagaimana dikutip Antara di Jakarta, Jumat (1/6) pagi.

Hamza Ali, seorang insinyur sipil, mengumandangkan kecaman serupa terhadap pemerintah.

Ilustrasi protes pajak
Ilustrasi protes pajak (ANTARA FOTO/REUTERS/Gregory Scruggs)

"Gaji kami menyusut dan biaya hidup meningkat. Pemerintah mesti memikirkan penyelesaian lain guna menanggulangi utang masyarakat dan selain kantung kami," kata Ali.

"Kami tak boleh bungkam. Seandainya kami diam, pemerintah terus menaikkkan pajak," ia menambahkan.

Pekan lalu, Pemerintah Jordania mensahkan rancangan peraturan pajak penghasilan sebagai bagian dari pembaruan keuangan dan ekonomi menyeluruh bagi ekonomi yang lebih kuat dan mandiri.

Rancangan itu terutama bertujuan meningkatkan pengumpulan pajak, menghentikan penghindar pajak dan mendorong penghasilan dari pajak, yang diperkirakan bertambah sampai 300 juta dinar Jordan (423 juta dolar AS) setiap tahun.

Bagian pembayar pajak penghasilan di Jordania juga diperkirakan naik dari 4,5 persen sampai 10 persen segera setelah rancangan tersebut diberlakukan.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: CEAPAD ke-2, Indonesia Dorong Rekonstruksi dan Pemulihan Ekonomi Palestina

#Pajak #Penggelapan Pajak #Jordania
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - 19 menit lalu
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Bagikan