Pajak Gim Daring Sebesar 10%


Pajak 10% untuk semua aktivitas daring. (Foto: Unsplash/Barbara Zandoval)
PEMERINTAH sudah memberlakukan pajak untuk gim daring. Jadi jika kamu top up akan dikenakan pajak sebesar 10%.
Dari bulan Mei 2020 memang sudah berhembus kabar, pemerintah akan mengenakan pajak untuk pembelian gim daring. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memungut pajak untuk pengisian (top up) mata uang gim daring seperti diamond.
Baca Juga:Tak Lagi Khusus Gamers, Aplikasi Discord Terapkan Konsep Baru

Mulai 1 Juli 2020 kemarin sudah diberlakukan pajak itu dengan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Peraturan pajak Nomor PER-12/PJ/2020. Selain itu, peraturan ini tertuang juga pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah terbit pada 5 Mei 2020.
Pembelian gim PC melalui steam, top up gim daring, atau pembelian item yang ada di gim daring akan terkena pajak. Demikian juga dengan pembelian gim PC diberlakukan hal yang sama. Jumlah yang ditetapkan adalah sebesar 10%.
Perhitungannya mirip dengan saat membayar pajak untuk membeli makanan. Misalnya gim PUBGM (PlayerUnknown’s Battleground Mobile), jika ingin mengisi UC (unknown cash) seharga Rp100 ribu. Karena adanya pajak, akan ditambah 10%, jadi total pengisian sebesar Rp110 ribu.
Tidak hanya gim daring, ternyata pemerintah juga memungut pajak untuk aplikasi yang menggunakan streaming baik film ataupun musik. Aplikasi yang terkena pajak tidak hanya produk dalam negeri, tetapi juga luar negeri.
Baca Juga:

Pemungutan pajak ini diberlakukan karena pemerintah melihat jasa daring dari luar negeri telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia. Selain itu, hal ini dilakukan agar adanya kesetaraan dalam berusaha untuk pelaku usaha secara digital atau konvensional.
Memang yang terkena pajak tidak hanya player, tetapi juga para pelaku usaha. Mereka yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan melaporkan pajak yang didapatkan dan jumlah transaksi yang diperoleh selama 12 bulan. Jika memenuhi kriteria, pemungutan PPN untuk produk luar negeri akan dilakukan oleh pelaku PMSE.
Menurut msn.com, pajak yang dipungut di Indonesia masih terbilang rendah. Arab Saudi menarik 15% untuk setiap gim yang dibeli di Steam. Bahkan, ada negara lain yang menarik pajak sebesar 20% untuk setiap pembelian gim digital. (may)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

HoYoverse Kenalkan Gim Life Sim Kosmik Terbaru Petit Planet

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
