MerahPutih.com - Warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengklaim bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara (Pantura) di daerah itu dibangun sebagai mitigasi bencana tsunami dan abrasi.
Pagar laut yang kini ramai diperbincangkan di publik diklaim kelompok tersebut dibangun oleh masyarakat setempat secara swadaya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, klaim pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara Kabupaten Tangerang untuk cegah abrasi, perlu dibuktikan.
"Nggak apa-apa sepanjang mereka bisa membuktikan, karena semua orang bisa mengklaim seperti itu. Tinggal kita sama-sama bagaimana itu bisa membuktikan,” ujar Eli Susiyanti di Serang, Banten, Selasa.
Baca juga:
Tuntut Beking Pagar Laut Tangerang Ditangkap, Komisi IV Bakal Panggil KKP
Pemerintah Provinsi Banten tetap berpegang teguh pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043, untuk pemanfaatan ruang laut dan zonasinya
Pagar laut tersebut melewati beberapa zona yakni zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan dan zona pariwisata. Hal tersebut jelas melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam Perda tersebut.
"Sebab seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut, dalam hal ini pemagaran laut yang diklaim untuk cegah abrasi, harus berizin. Sampai saat ini pengajuan untuk mengubah RTRW itu, ke kami nggak ada pengajuan. Terindikasi ada kepentingan umum yang terlanggar," katanya.
Pemprov Banten berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pencabutan pagar laut tersebut, sembari mengidentifikasi masalahnya. (*)