Otto Pertanyakan Proses Pengambilan Sampel Cairan Lambung Mirna

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 26 September 2016
Otto Pertanyakan Proses Pengambilan Sampel Cairan Lambung Mirna

(Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan saat proses pengambilan sampel pada bagian lambung tubuh Wayan Mirna Salihin.

Menurutnya pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Autopsi. Di aturan itu disebutkan barang bukti yang harus diambil adalah lambung beserta isi, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak masing-masing 100 gram serta 25 ml urine dan 10 ml darah. Serta sisa makanan, minuman, obat dan barang-barang lain yang berkaitan.

"Bila perkap ini tidak dipenuhi, bagaimana pendapat ahli? kata Otto saat bertanya kepada Saksi Ahli Hukum Pidana di ruang Sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Saksi Ahli, Mudzakkir menegaskan bahwa sesuai perspektif hukum aturan hukum itu perlu dipatuhi sehingga hanya sebagian saja diikuti maka tidak bisa dibuktikan seorang meninggal karena racun.

"Pada saat diperiksa ternyata hasilnya positif maka diragukan. Kemudian untuk memastikannya perlu memeriksa ulang lagi beberapa organ tubuh korban," tuturnya.

Otto kembali bertanya kepada ahli bilamana pengambilan organ tubuh diambil tanpa melakukan penimbangan apa yang terjadi?.

"Saat pengambilan organ tubuh tanpa melakukan penimbangan apa yang nanti bakal terjadi?," tanya Otto.

Mudzakkir menjawab, dipergunakan sebagai alat pembuktian untuk memastikan.

"Itu untuk pembuktian, bisa jadi kalau kurang jadi beda hasil. Bisa saja sejumlah 100 gram itu berkaitan dengan penentuan kausalitasnya," bebernya.

Otto kembali menanyakan bagaimana pemeriksaan sampel itu tidak sesuai dengan teknis.

"Bagaimana jika pemeriksaan itu dilakukan tidak sesuai teknis?," tanya Otto.

Mudzakkir menjelaskan, untuk mengambil organ dan cairan itu harus dilakukan autopsi menyeluruh. Sebab tidak mungkin mengambil otak tanpa dilakukan autopsi.

"Sehingga kami simpulkan perkap ini untuk memastikan kausalitas," ujarnya.

Dia menambahkan, aparat penegak hukum harus tunduk kepada aturan. Ini karena aturan dibuat untuk semua orang.

"Jadi jika tidak sesuai dapat menyatakan keberatan kepada hakim, karena tidak sesuai prosedur dan ada hak yang dirugikan disini," tegasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna
  2. Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
  3. Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
  4. Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso
  5. Ahli Hukum Sebutkan Motif Pembunuhan Mirna Bukan Karena Sakit Hati
#Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan