Otto Hasibuan Sebut Saksi Ahlinya Lebih Berbobot dari Saksi JPU

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 19 September 2016
Otto Hasibuan Sebut Saksi Ahlinya Lebih Berbobot dari Saksi JPU

Otto Hasibuan dalam sidang Jessica (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan tidak terima bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan keterangan ahli psikologi Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana Walida.

Menurut Otto, keterangan ahli psikologi dari UI Dewi Taviana Walida lebih berbobot ketimbang saksi ahli psikologi Antonia Ratih Anjayani yang dihadirkan JPU beberapa waktu lalu. Pasalnya, Dewi Taviana Walida menggunakan metodologi dalam melakukan pemeriksaan. Sedangkan Ratih tidak menggunakan metodologi dalam melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Saya tidak terima JPU melontarkan kata-kata saksi Dewi tidak objektif, tidak metodologis, tidak ilmiah atau apalah istilahnya. Tapi bayangkan saja dulu saksi dia (Ratih) bersaksi hanya dengan 'pada umumnya', dia tidak melakukan penelitian sebagaimana seharusnya," tegas Otto saat di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Otto menambahkan, seharusnya psikolog saat memeriksa Jessica menggunakan metodologi yang tepat. Seperti pada waktu memeriksa kebiasaan Jessica sebelum peristiwa di Kafe Olivier itu terjadi.

"Jika cara penelitiannya pun sudah tidak kena, caranya tidak tepat, ya tidak bisa disimpulkan dong," tandasnya.

Seperti diketahui, sidang "kopi sianida" kembali digelar. Dalam sidang ke-22 ini, Majelis Hakim Kisworo mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna Wayan Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)

BACA JUGA:

  1. AAMI Laporkan Hakim Sidang Jessica ke Komisi Yudisial
  2. Ahli Psikologi Lakukan Analisa Terhadap Perilaku Jessica
  3. Sidang Jessica ke-20, Saksi Ahli dari Otto Hasibuan Kurang Greget
  4. Saksi Ahli Sebut Jessica Tak Miliki Potensi Membunuh
  5. Bikin Heboh di Sidang Jessica, Roy Suryo Diusir dari Ruang Sidang
#Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Indonesia
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Jessica Kumala Wongso langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Indonesia
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
Jessica Wongso bebas bersyarat dari lapas hari ini.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
Indonesia
Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024.
ImanK - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida
Indonesia
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Padahal majelis hakim memvonis 20 tahun terhadap Jessica
Mula Akmal - Minggu, 18 Agustus 2024
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Indonesia
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Alasan mengajukan PK ini, Otto Hasibuan menyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Bagikan