MerahPutih Megapolitan - Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan ada fakta baru dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Korban Wayan Mirna Salihin sempat meminum es coklat di gerai kopi Starbucks sebelum bertemu dengan Jessica di Kafe Olivier.
"Saat itu Mirna sempat memakan buah apel sebelum minum es coklat sekitar pukul 15.00 ," kata Otto Hasibuan saat memberikan keterangan di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Otto Hasibuan menambahkan perihal Mirna tengah meminum es coklat tidak pernah disebutkan oleh para penyidik dari Pihak Polda Metro Jaya.
"Sangat disayangkan tidak diperiksa juga itu es cokelat dan gelasnya. Pihak penyidik pun tidak turut menjelaskan hal itu," terangnya.
Otto Hasibuan juga menanyakan kaitan es coklat kepada Ahli Toksikologi Kimia dari Universitas Indonesia (UI).
"Pada perut Mirna terdapat kandungan natrium berasal dari minuman coklat yang diseruput Mirna," bebernya.
Seperti diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-20 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Abi)
BACA JUGA:
- Ahli Toksikologi UI Sebut Keterangan Puslabfor Polri Tidak Valid
- Gara-gara Ini Jaksa Sidang Kasus Jessica Ditegur Pihak Rutan
- Apa Salah Saya, Pak? Saya di Sini JPU!
- Sulit Buktikan Sebab Kematian Wayan Mirna Salihin Tanpa Diotopsi
- Ahli Toksikologi UI Pernah Lakukan Uji Coba Pencampuran Sianida pada Kopi