MerahPutih.com - Andrie Yunus yang disiram air keras tengah dirawat di High Care Unit (HCU) luka bakar untuk mendapatkan pemantauan dan perawatan lebih lanjut secara komprehensif oleh tim medis multidisiplin. Kepolisianpun mengaku tengah memburu pelaku.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan Polri dalam menyelidiki kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Nanti kita lihat (peluang kerja sama dengan Polri) karena sekali lagi, kami dari TNI juga punya perangkat hukum dan ini dilakukan oleh aparat yang berwenang di lingkungan TNI," kata Aulia saat menggelar jumpa pers di Jakarta Pusat, Selasa.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengandalkan metode penyelidikan ala TNI dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca juga:
Kondisi Andrie Yunus usai Disiram Air Keras: Luka Bakar 20 Persen, Mata Kanan Alami Kerusakan Serius
Aulia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan mengapa TNI akhirnya turun tangan menangani kasus ini. Salah satu alasan utamanya yakni opini yang berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan, opini masyarakat saat ini menimbulkan narasi yang terkesan menuduh TNI terlibat dalam kasus penyerangan tersebut.
Opini itu, lanjut Aulia, merupakan sebuah temuan yang harus ditindaklanjuti TNI dengan cara ikut serta mengungkap kasus penyiraman air keras.
"Tentunya kita tidak ingin ini menjadi opini yang berkembang di masyarakat," kata Aulia.
Untuk membuktikan kepada masyarakat, Aulia memastikan proses penyelidikan kasus air keras kepada aktivis ini akan digelar secara transparan dan profesional demi menghindari penghilangan fakta kasus.
Namun saat ditanya sudah sampai di mana proses penyelidikan yang telah dilakukan TNI, Aulia belum bisa menjelaskan dengan detail.
"Masih dalam proses. Jadi nanti kawan-kawan wartawan mohon bersabar," jelas dia.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan status Pembela HAM atau Human Rights Defender melalui surat Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. (*)