Opini Warga Dinilai Terkesan Menuduh TNI di Kasus Penyerangan Aktivis Andrie, TNI Turun Tangan Tangani Kasus

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
Opini Warga Dinilai Terkesan Menuduh TNI di Kasus Penyerangan Aktivis Andrie, TNI Turun Tangan Tangani Kasus

Penyerangan terhadap aktivis kontras

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Andrie Yunus yang disiram air keras tengah dirawat di High Care Unit (HCU) luka bakar untuk mendapatkan pemantauan dan perawatan lebih lanjut secara komprehensif oleh tim medis multidisiplin. Kepolisianpun mengaku tengah memburu pelaku.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan Polri dalam menyelidiki kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Nanti kita lihat (peluang kerja sama dengan Polri) karena sekali lagi, kami dari TNI juga punya perangkat hukum dan ini dilakukan oleh aparat yang berwenang di lingkungan TNI," kata Aulia saat menggelar jumpa pers di Jakarta Pusat, Selasa.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengandalkan metode penyelidikan ala TNI dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca juga:

Kondisi Andrie Yunus usai Disiram Air Keras: Luka Bakar 20 Persen, Mata Kanan Alami Kerusakan Serius

Aulia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan mengapa TNI akhirnya turun tangan menangani kasus ini. Salah satu alasan utamanya yakni opini yang berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan, opini masyarakat saat ini menimbulkan narasi yang terkesan menuduh TNI terlibat dalam kasus penyerangan tersebut.

Opini itu, lanjut Aulia, merupakan sebuah temuan yang harus ditindaklanjuti TNI dengan cara ikut serta mengungkap kasus penyiraman air keras.

"Tentunya kita tidak ingin ini menjadi opini yang berkembang di masyarakat," kata Aulia.

Untuk membuktikan kepada masyarakat, Aulia memastikan proses penyelidikan kasus air keras kepada aktivis ini akan digelar secara transparan dan profesional demi menghindari penghilangan fakta kasus.

Namun saat ditanya sudah sampai di mana proses penyelidikan yang telah dilakukan TNI, Aulia belum bisa menjelaskan dengan detail.

"Masih dalam proses. Jadi nanti kawan-kawan wartawan mohon bersabar," jelas dia.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan status Pembela HAM atau Human Rights Defender melalui surat Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. (*)

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #TNI
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Bagikan