MerahPutih.com - Pemerintah memperkirakan sekitar 3,3 juta penumpang akan menggunakan transportasi udara selama masa angkutan Lebaran, sehingga stabilitas harga menjadi prioritas utama pemerintah.
Kebijakan itu merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jasa transportasi udara nasional. Namun, tengah ramai keluhan harga tiket pesawat melambung tinggi.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) meminta agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) mematuhi kebijakan tarif pesawat yang ditetapkan pemerintah.
"Kami mengimbau agar agen tiket OTA untuk mematuhi kebijakan tarif pesawat udara yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Kemenko Infra Odo R.M. Manuhutu dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Selasa.
Baca juga:
Dirilis PSSI, Simak Daftar Harga Tiket Laga FIFA Series 2026 di Indonesia
Menurut dia, pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar perjalanan domestik tetap aman dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menekan harga tiket pesawat selama periode Lebaran melalui berbagai komponen biaya operasional penerbangan nasional.
Kebijakan tersebut meliputi diskon Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) hingga 50 persen, penurunan fuel surcharge menjadi dua persen, serta pengurangan biaya propeller sebesar 20 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon harga avtur hingga 10 persen di 37 bandara untuk menekan biaya operasional maskapai penerbangan domestik selama periode Lebaran.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 17 hingga 18 persen dari tarif dasar yang berlaku di masing-masing rute penerbangan. (*)