Ombudsman Usul BBM Bersubsidi Hanya Untuk Pengendara Roda 2

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Agustus 2022
Ombudsman Usul BBM Bersubsidi Hanya Untuk Pengendara Roda 2

SPBU. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Total anggaran subsidi dan kompensasi mencapai Rp 502,4 triliun pada 2022. Jumlah ini berpotensi membengkak hingga Rp698 triliun atau naik Rp 195,6 triliun, apabila konsumsi terus meningkat.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyarankan, Pemerintah melakukan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Baca Juga:

Subsidi BBM Bisa Mencapai Rp 698 Triliun Sampai Akhir 2022

"Untuk kendaraan pribadi roda empat, dikenai BBM nonsubsidi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan saran kepada Pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, atau hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.

Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang nonsubsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Ombudsman RI mengingatkan, undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pasal 3 huruf f menyebutkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Dalam UU Minyak dan Gas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, Pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.

Isi lampiran penjelasan Perpres No. 191/2014 pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Ia mengatakan, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan masih menuai banyak masalah.

"Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi, seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan malaadministrasi," katanya.

UUD NRI Tahun 1945, UU Energi, dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi Pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis nonangkutan umum.

"Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

Hery mengatakan, sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengonsumsi pertalite maupun solar. Selain itu, kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Kemenkeu Minta Daerah Sediakan Anggaran Hadapi Dampak Kenaikan BBM Bersubsidi

#BBM Bersubsidi #Subsidi #Harga BBM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
SPBU Swasta Berkontribui Alihkan Konsumen BBM Subsidi ke Nonsubsidi
Kementerian ESDM mencatat terdapat peralihan (shifting) konsumen, dari bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jadi mengonsumsi BBM nonsubsidi, dengan angka mencapai 1,4 juta kiloliter (KL).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
SPBU Swasta Berkontribui Alihkan Konsumen BBM Subsidi ke Nonsubsidi
Indonesia
Pemerintah Bakal Tetapkan Beras Subsidi Jadi Satu Harga Biar Tidak Disalahgunakan Swasta
Adapun yang menjadi pertimbangan dari pemberlakuan beras satu harga adalah tingginya subsidi pangan yang berada di angka Rp 164,4 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Pemerintah Bakal Tetapkan Beras Subsidi Jadi Satu Harga Biar Tidak Disalahgunakan Swasta
Indonesia
Polisi Usut Beras Oplosan, Kejagung Usut Penyimpangan Subsidi Beras
Modus pengoplosan dan penentuan harga eceran beras, lebih cocok ditangani Mabes Polri. Sehingga, Kejagung lebih memfokuskan diri mengusut korupsi dalam proses penyaluran subsidi beras.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Polisi Usut Beras Oplosan, Kejagung Usut Penyimpangan Subsidi Beras
Indonesia
Rincian Harga BBM Pertamina, Shell, Bp, Vivo Setelah Naik Awal Juli
Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax misalnya, terpantau naik dari Rp 12.100 pada Juni menjadi Rp 12.500 pada Juli di SPBU Pertamina.
Frengky Aruan - Senin, 07 Juli 2025
Rincian Harga BBM Pertamina, Shell, Bp, Vivo Setelah Naik Awal Juli
Indonesia
Harga BBM Nonsubsidi Kompak Naik di Awal Juli 2025, Hampir Capai Rp 500 Per Liter
Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax di SPBU Pertamina terpantau naik, dari Rp 12.100 pada Juni, menjadi Rp 12.500 pada Juli.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Harga BBM Nonsubsidi Kompak Naik di Awal Juli 2025, Hampir Capai Rp 500 Per Liter
Indonesia
Harga BBM Shell, Vivo, hingga BP Alami Kenaikan di Juli 2025
Harga bahan bakar minyak (BBM)di sejumlah SPBU terpantau mengalami kenaikan pada awal bulan Juli 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Shell, Vivo, hingga BP Alami Kenaikan di Juli 2025
Indonesia
Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina yang Naik Per 1 Juli 2025
Tak hanya Pertamax RON 92, kenaikan harga juga berlaku untuk BBM nonsubsidi lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina yang Naik Per 1 Juli 2025
Indonesia
4 Langkah Mudah Cek Daftar Siswa Penerima PIP 2025, Beserta Cara Pencairannya
Cara mengecek daftar nama penerima PIP sangat mudah hanya butuh empat langkah.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
4 Langkah Mudah Cek Daftar Siswa Penerima PIP 2025, Beserta Cara Pencairannya
Indonesia
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Setiap bulannya, pekerja mendapat Rp 300 ribu. Bantuan ini hanya dikeluarkan selama medio Juni dan Juli.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Juni 2025
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Indonesia
Tiket Kapal Pelni Diskon 50% Sampai 31 Juli, Catat Syarat dan Ketentuan Berlaku!
Kabar baik bagi para pengguna layanan transportasi kapal penumpang PT Pelni.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Tiket Kapal Pelni Diskon 50% Sampai 31 Juli, Catat Syarat dan Ketentuan Berlaku!
Bagikan