Oknum Wasit PSSI Pelaku Pengaturan Skor Bakal Duduk di Kursi Pesakitan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 05 April 2019
Oknum Wasit PSSI Pelaku Pengaturan Skor Bakal Duduk di Kursi Pesakitan

Ilustrasi pengaturan skor (agonasport)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Proses hukum terhadap oknum PSSI dalam kasus pengaturan skor terus berlanjut. Kali ini, beberapa tersangka akan menjalani persidangan lantaran berkasnya telah lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menyebut berkas perkara pengaturan skor dengan tersangka Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4).

Kemudian, berkas dua tersangka lainnya pun dinyatakan lengkap. Mereka adalah berkas kasus wasit Nurul Safarid (NS) dan berkas kasus staf Direktur Perwasitan PSSI, Mansyur Lestahulu (ML).

"Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung menyatakan lengkap (P-21)," ujar Mukri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).

Dia menambahkan, hingga kini Tim Jaksa Peneliti masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak Satuan Tugas Antimafia Bola.

"Bahwa dengan dinyatakan lengkap 3 berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ucap Mukri.

Ilustrasi mafia pengaturan skor (ist)

Priyanto dan Anik Yuni disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, tersangka berinisial ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Knu)

#Mafia Bola
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Temui Satgas Anti Mafia Bola, Wapres Ungkap Penyebab Indonesia Susah Berprestasi
Satgas Independen dan Satgas Anti Mafia Bola Kepolisian bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Zulfikar Sy - Selasa, 17 Oktober 2023
Temui Satgas Anti Mafia Bola, Wapres Ungkap Penyebab Indonesia Susah Berprestasi
Indonesia
Satgas Mafia Bola Tetapkan Tetapkan Pemilik Klub sebagai Tersangka Pengaturan Skor
Pelaku pengaturan skor di lingkup Liga Indonesia kembali diproses hukum.
Zulfikar Sy - Kamis, 12 Oktober 2023
Satgas Mafia Bola Tetapkan Tetapkan Pemilik Klub sebagai Tersangka Pengaturan Skor
Bagikan