Oknum Jaksa Bikin Delapan Terdakwa Judi Gigit Jari


Kejaksaan Tinggi Sumut (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Delapan terdakwa judi tembak ikan merasa dikibuli oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) yang dikoordinir Amru Rafriandi. Pasalnya 3 kali dibawa ke Pengadilan Negeri Medan,tapi tidak juga disidangkan.
"Kami kecewa dengan sikap oknum Jaksa itu. Kenapa delapan terdakwa itu juga tidak disidangkan. Apa kami harus "bersilaturahmi" dulu baru disidangkan," ujar salah satu keluarga terdakwa kepada wartawan, Minggu (2/4).
Seyogianya terdakwa Daniel Syahputra alias Komeng cs disidangkan Rabu(15/3). Para terdakwa dibawa Jaksa Amru, Emmi Manurung dan Rufina ke PN Medan. Tapi setelah ditunggu hingga sore hari, delapan terdakwa judi itu tidak disidangkan juga. Lantas para terdakwa dibawa lagi Rabu (22/3) namun gagal disidangkan. Kemudian para terdakwa dibawa Rabu (29/3) namun tidak disidangkan juga dengan alasan tidak jelas.
Keluarga terdakwa menduga oknum Jaksa yang menangani perkara Daniel Syahputra dan kawan-kawan untuk mempersulit persidangan." Kami menduga ada motif tertentu sehingga para terdakwa dipersulit," ujar keluarga terdakwa yang enggan disebutkan namanya.
Jaksa Amru Rafriandi selaku Kasi Kamtibum Kejati Sumut membantah tudingan keluarga terdakwa itu." Jaksa tidak mempersulit terdakwa," kata Amru. Pasalnya delapan terdakwa Judi ikan itu sudah disidangkan sekali dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan. Tapi dalam sidang berikutnya,terpaksa ditunda karena Hakim Perlindungan Sinaga yang memeriksa perkara itu sedang sakit.
Kasipenkum Kajati Sumut Sumanggar Siagian juga mengakui penundaan sidang kedelapan terdakwa judi itu,karena hakimnya sakit. "Saya sudah panggil dan klarifikasi kepada Jaksa Amru, Emmy Manurung dan Rufina," ujar juru bicara Kejati Sumut tersebut.
Menanggapi pro-kontra persidangan delapan terdakwa itu, praktisi hukum Ahmad Yani,SH M Hum berharap Kajati Sumut menaruh perhatian serius terhadap kinerja JPU." Kalau benar,persidangan ditunda karena belum menghadap JPU,berarti sudah mengabaikan SOP kejaksaan,"ujar Wakil Ketua LMP Sumut itu.
Seperti diketahui, Dahniel Syahputra, dkk ditangkap petugas Poldasu saat main game tembak ikan disebuah ruko "Super 88" di Jalan Tengku Fahruddin Lubukpakam, Sabtu 3 Desember 2016 pukul 23.00 wib.
Berita ini ditulis berdasarkan liputan Amsal Chaniago, repoter dan kontributor merahputih.com untuk Medan dan sekitarnya.
Bagikan
Berita Terkait
Sumatera Utara Dilanda Cuaca Ekstrem Sepanjang Minggu, 10 Agustus 2025

7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir

KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut

KPK Luruskan Informasi, 7 Orang Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut, Hanya 5 Ditetapkan Tersangka

KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution

KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut

Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting

Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor

4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
