KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution


Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah kediaman eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7).
Budi menyampaikan sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah kantor Topan dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp 231,8 miliar itu.
"Yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini," ujar Budi.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut
Topan Tobing dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution. Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan duduk sebagai Pelaksana tugas (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan.
Kedekatan Topan dengan Bobby diperkirakan turut membuat karienya makin moncer. Setelah menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi gubernur, ia dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2024.
Kini, Topan dan empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka lainnya yakni; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar; PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang.
Adapun kasus ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
Baca juga:
Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting
Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar.
Dalam hal ini, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni sampai 17 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
