Oknum Aparat yang Diduga Tembak 3 Polisi Sampai Tewas Layak Diadili di Peradilan Umum
Jenazah Polisi Korban Penembakan di Lampung. (Foto: dok. polsek Negara Batin)
MerahPutih.con - Insiden penembakan yang menewaskan tiga Polisi di Lampung menuai kontroversi. Apalagi, terduga pelaku merupakan oknum aparat.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) meminta agar pelakunya dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PBHI menuturkan, Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan oknum yang berbuat kejahatan umum selain perang tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka.
“Bukan diadili di Peradilan Militer,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3).
Menurut Julius, jika hal ini tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang akan menyebabkan keberulangan perbuatan.
“Sehinga masyarakat umumlah yang berada pada posisi terancam keselamatannya,” ungkap Julius.
Baca juga:
Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) Anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh Anggota TNI, selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan Senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi.
Ini jelas menyalahi tupoksi dan melanggar ketentuan penggunaan fasilitas Senpi TNI.
“Namun, sampai saat ini, belum ada evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan Senpi Anggota TNI,” ungkap Julius.
Julius meminta Presiden Prabowo harus turun dan bersikap tegas terhadap tragedi berdarah ini.
Baca juga:
3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Lakukan Investigasi
Selain itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun harus bertanggung jawab penuh.
Selain demi menjaga marwah akar kemiliteran dalam dirinya, juga memastikan TNI tetap tegak lurus pada mandat konstitusi, dan anggotanya tetap profesional.
“Utamanya, menjaga tugas dan komitmen terhadap sinergitas TNI - Polri saat ini dan di masa depan,” tutup Julius.
Sebelumnya, tiga polisi gugur dalam tugasnya saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Mereka adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Oknum aparat yang diduga menembak tiga polisi itu juga telah ditangkap. Kini, terduga pelaku ditahan di Denpom Lampung. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone