Ojol dan Opang Iringi Pendaftaran Caleg NasDem ke KPU

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Mei 2023
Ojol dan Opang Iringi Pendaftaran Caleg NasDem ke KPU

Iring-iringan pendaftaran bakal caleg NasDem ke KPU Pusat, Jakarta, Kamis (11/5). (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Kamis (11/5).

Menuju KPU, NasDem diiringi dengan dafile marching band lalu ada dari ojek pangkalan dan (opang) dan ojek online (ojol) dan juga para petugas partai.

Defile NadDem tiba di KPU RI sekitar pukul 11.15 WIB.

Baca Juga:

Daftarkan Caleg ke KPU, PDIP Berangkat dengan Defile Kebudayaan

Kader partai yang ikut dalam iring-iringan pendaftaran ini menggunakan kaus berwarna putih dan topi berwarna biru dengan angka 5 yang merupakan nomor urut NasDem dalam Pemilu 2024.

Iring-iringan ojol ini terlihat dari jaket yang dipakai. Antara lain ojol Grab, Maxim dan juga ada driver Shopee Food.

Ketua OC dan Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sebelum ke KPU, para simpatisan berkumpul terlebih dahulu di Tower NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat.

"Titik kumpul di tower ini, Taman Suropati, kemudian ke KPU long march," ujar Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:

3 Parpol akan Daftarkan Bacaleg ke KPU Besok

Dia mengatakan, pendaftaran hari ini dilakukan serentak mulai dari bakal caleg DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota.

Jumlah bakal caleg DPR RI dari Partai NasDem mencapai 580 orang, DPRD provinsi 2.372 orang, dan bakal caleg DPRD kabupaten/kota mencapai 17.510 orang.

Sebelum NasDem, lebih dulu PDI Perjuangan yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU hari ini, sekitar Pukul 10.00 WIB. (Asp)

Baca Juga:

Pengacara Lukas Enembe Pasrah Gagal Jadi Caleg

#NasDem #Calon Legislatif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Indonesia
NasDem Bantah Gagas Pemakzulan Wapres Gibran, Belum Ada Arahan Surya Paloh Mungkin Dibahas di Fraksi
Beredar dokumen pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka berpelat Fraksi NasDem di DPR. Simak penjelasan detailnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
NasDem Bantah Gagas Pemakzulan Wapres Gibran, Belum Ada Arahan Surya Paloh Mungkin Dibahas di Fraksi
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
NasDem Usulkan Pemberian Insentif Bagi Ibu Rumah Tangga
Kebijakan tersebut perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat keluarga sebagai fondasi pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
NasDem Usulkan Pemberian Insentif Bagi Ibu Rumah Tangga
Indonesia
Batal Dibawa ke Gorontalo, Rachmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Setelah Jumatan
Wakil Ketua DPR RI periode 2019–2024 sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, setelah salat Jumat. Rencana pemakaman di Gorontalo dibatalkan.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Batal Dibawa ke Gorontalo, Rachmat Gobel Dimakamkan di TMP Kalibata Setelah Jumatan
Indonesia
Eks Mendag Rachmat Gobel Tutup Usia, Disemayamkan di Jaksel Pemakaman di Gorontalo
Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Perdagangan periode 2014–2015, Rachmat Gobel, meninggal dunia pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 03.20 WIB di Jakarta. Jenazah disemayamkan di Jalan Supomo, Jakarta Selatan, dan akan dimakamkan di Gorontalo.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Eks Mendag Rachmat Gobel Tutup Usia, Disemayamkan di Jaksel Pemakaman di Gorontalo
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan