OIKN Pastikan Surat Pembongkaran 300 Rumah Warga Sekitar IKN Sudah Gugur

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 16 Maret 2024
OIKN Pastikan Surat Pembongkaran 300 Rumah Warga Sekitar IKN Sudah Gugur

Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/HO - Kementerian PUPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah adanya penggusuran rumah warga yang berada di sekitar kawasan Kota Nusantara yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi, jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara," kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Penajam, Sabtu (16/3).

Baca juga:

OIKN Mulai Jalankan Fungsi Pemerintahan Daerah Khusus IKN

Penegasan itu disampaikan berkaitan surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah Kota Nusantara.

Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.

Isi surat itu menyebutkan berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia sehingga dilakukan pembongkaran.

Baca juga:

Jokowi Perintahkan Lahan di IKN Gunakan Skema Jual Beli Buat Investor

Alimuddin mengatakan surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur. Saat ada lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara akan dilakukan penggantian uang atau lahan, permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito membenarkan bahwa OIKN telah menarik dan menganggap gugur surat yang sempat disampaikan kepada ratusan warga menyangkut pembongkaran bangunan tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan tata ruang. "Pada saat pertemuan, semua warga yang menerima surat diundang dan OIKN melakukan penarikan surat itu," katanya.

Dilansir dari Antara, pihak kelurahan dan desa yang warganya mendapat surat dari OIKN meminta surat resmi yang menyatakan surat OIKN telah ditarik dan dinyatakan gugur. "Surat OIKN sudah ditarik, tetapi kami minta surat klarifikasi resmi dari OIKN yang menyatakan surat sudah ditarik dan dianggap gugur sebagai bukti kepada warga agar tidak ada gejolak," ujar Lurah Pemaluan Ari Rahayu. (*)

Baca juga:

Listrik IKN Dipasok Dari Pembangkit Energi Baru Terbarukan

#UU IKN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Otorita Ingin Perluas Pembanguan IKN ke 9 Wilayah Kalimantan Timur
Pembangunan IKN terus berjalan melalui tiga skema pendanaan yakni anggaran pendapatan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Otorita Ingin Perluas Pembanguan IKN ke 9 Wilayah Kalimantan Timur
Indonesia
MK Putuskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Politikus PDIP Ingatkan Potensi IKN Jadi Beban
Putusan MK, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tahapan pemindahan ibu kota.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026
MK Putuskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Politikus PDIP Ingatkan Potensi IKN Jadi Beban
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Indonesia
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta masih Ibu Kota
Status Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan masih berlaku hingga pemerintah secara resmi menerbitkan keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota ke Nusantara.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta masih Ibu Kota
Indonesia
Desain Gedung MPR Diklaim Cerminkan Filosofi Keindonesiaan Kokoh dan Utuh
“Mungkin pada 2028 kita akan menyaksikan gedung legislatif dan yudikatif dengan kemegahan yang sama. Kita tunggu dua tahun ke depan,” kata Muzani.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Desain Gedung MPR Diklaim Cerminkan Filosofi Keindonesiaan Kokoh dan Utuh
Indonesia
Pembangunan di IKN Tidak Kena Program Efisiensi Anggaran
pembangunan kedua kawasan tersebut tetap menjadi prioritas meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini tengah berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Pembangunan di IKN Tidak Kena Program Efisiensi Anggaran
Indonesia
AS Berikan Hibah USD 2,49 Juta Buat IKN
Tujuan mendorong pembangunan ekonomi di negara berkembang sekaligus memperkuat kemitraan perdagangan dan investasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
AS Berikan Hibah USD 2,49 Juta Buat IKN
Indonesia
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Kunjungan ke Istana IKN merupakan agenda perdana Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Bagikan