OIKN Pastikan Surat Pembongkaran 300 Rumah Warga Sekitar IKN Sudah Gugur


Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
MerahPutih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah adanya penggusuran rumah warga yang berada di sekitar kawasan Kota Nusantara yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi, jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara," kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Penajam, Sabtu (16/3).
Baca juga:
Penegasan itu disampaikan berkaitan surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah Kota Nusantara.
Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.
Isi surat itu menyebutkan berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia sehingga dilakukan pembongkaran.
Baca juga:
Jokowi Perintahkan Lahan di IKN Gunakan Skema Jual Beli Buat Investor
Alimuddin mengatakan surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur. Saat ada lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara akan dilakukan penggantian uang atau lahan, permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.
Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito membenarkan bahwa OIKN telah menarik dan menganggap gugur surat yang sempat disampaikan kepada ratusan warga menyangkut pembongkaran bangunan tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan tata ruang. "Pada saat pertemuan, semua warga yang menerima surat diundang dan OIKN melakukan penarikan surat itu," katanya.
Dilansir dari Antara, pihak kelurahan dan desa yang warganya mendapat surat dari OIKN meminta surat resmi yang menyatakan surat OIKN telah ditarik dan dinyatakan gugur. "Surat OIKN sudah ditarik, tetapi kami minta surat klarifikasi resmi dari OIKN yang menyatakan surat sudah ditarik dan dianggap gugur sebagai bukti kepada warga agar tidak ada gejolak," ujar Lurah Pemaluan Ari Rahayu. (*)
Baca juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung

Komisi II DPR Bakal Kaji Moratorium Pembangunan Ibu Kota, Termasuk Minta Wapres Berkantor di IKN

3 Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi DKI Bakal Berkontribusi di IKN, Salah Satunya Pengolahan Sampah

Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan

Kantor Pusat Badan Otorita IKN Pindah Maret 2025

Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menpan RB Data Kembali Jumlah ASN Bakal Dipindah ke IKN Akibat Pecah Kementerian

Ini Nomenklatur Jabatan di Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota

Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo

Prabowo Diharap Segera Keluarkan Keppres IKN
