Nyamar Jadi Konsumen, Polisi Berhasil Ringkus Calo SIM Kolektif


Ilustrasi pengambilan SIM sementara. (Foto: ANTARA/Ardiansyah)
MerahPutih.com - Polisi meringkus seorang calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang mengatasnamakan sebagai Head IT TMC Polda Metro Jaya. Pelaku atas nama Agung Rahargian alias Bagir sudah berhasil menipu ratusan orang selama beraksi.
"Pelaku ditangkap di pos pengamanan SCBD samping gedung bank mandiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (12/9).
Awalnya, anggota Polantas yang sedang mengatur lalu lintas mendapat informasi mengenai keberadaan oknum calo yang berada di dekat Polda Metro Jaya. Di lokasi, pelaku tengah meminta uang kepada 30 orang guru Al-Azhar.
"Satu orang dikenakan tarif 600 ribu," kata Argo.
Tim lalu berkoordinasi dengan Kasubagtekinfo RTMC Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan Penyelidikan dengan cara memancing pelaku. Dua orang anggota berpura-pura menjadi konsumen dan menghubungi pelaku melalui Hand Phone. Kemudian, mereka lalu bertemu dan melakukan negosiasi untuk proses pembuatan SIM kolekti.
"Pelaku lalu diamankan dan diserahkan ke Unit Jatanras Ditreskrimum," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seperti daftar nama pemohon SIM kolektif 157 orang disertakan sidik jari dan tanda tangan pemohon, tujuh buah STNK dan BPKB asli, satu unit HP Samsung S-7, satu unit HP Brandcord, satu buku tabungan, kwitansi dan stempel, dua unit CD kosong, satu unit sepeda motor Nmax tanpa dilengkapi STNK dan baju seragam berlogo RTMC.(Ayp)
Baca juga berita terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi di: Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Tangerang
Bagikan
Berita Terkait
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
