Nunung dapat Perlakuan Beda dari BNN DKI, Ini Alasannya!

Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (jilbab) saat jumpa pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya. (MP/Kanugrahan)
Merahputih.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut proses pemeriksaan guna pembuktian (assesment) terhadap komedian Nunung berbeda dengan pecandu yang secara sukarela menyerahkan diri.
"Yang belum diciduk penegak hukum berbeda prosesnya, mereka (pecandu yang sukarela) bisa langsung datang ke BNNP, BNN Kota, atau BNN Pusat," ujar Kepala Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari, Kamis (25/7).
Baca Juga: Suami Minta Nunung Setop Pakai Sabu tapi Ditolak
Pecandu yang minta direhabilitasi hanya diwajibkan membawa KTP dan KK. Biaya pemeriksaan dan obat-obatan selama rehabilitasi akan ditanggung pihak BNN.
Sementara, Nunung saat ini tengah menjalani proses hukum. Sehingga proses pemeriksaannya didampingi tim hukum dari BNNP DKI Jakarta dan penyidik polisi.
"Proses untuk Nunung tidak sama dengan yang datang langsung. Kami menyebutnya sebagai pemeriksaan terpadu," jelas Wulandari.

Pemeriksaan terpadu di BNN harus didahului dengan permintaan dari penyidik, serta ada beberapa syarat administratif yang perlu dipenuhi.
Dari aspek hukum, misalnya, BNNP DKI Jakarta mendalami kembali informasi mengenai sejarah penggunaan narkoba, catatan rehabilitasi, sampai ke persoalan jaringan distribusi barang terlarang yang melibatkan komedian Srimulat itu.
Baca Juga: Nunung Jadi Budak Narkoba Demi Daya Tahan Tubuh
Komedian Nunung menjalani pemeriksaan terpadu di BNNP DKI Jakarta, Rabu (24/7). Setelah menjalani pemeriksaan, Nunung kembali mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada 19 Juli. Saat itu, sebagaimana dikutip Antara, kepolisian memgamankan barang bukti shabu-shabu seberat 0,36 gram. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jejak Karier Irjen Suyudi Ario Seto, Reserse yang Jadi Orang Nomor Satu di BNN

Narkoba Merambah ke Vape Pods, BNN Cek Berbagai Merek Vape di Indonesia

Kapolda Banten Bocorkan Nama Kepala BNN Baru, Diumumkan ke Publik 2-3 Hari Lagi

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja

PKB Dukung Tambahan Anggaran untuk KPK, PPATK, dan BNN

Ibu Rumah Tangga Jadi Target Rekrutan Sindikat Narkoba, Dari Kurir Sampai Jadi Bos

TNI AL Timbang Ulang Barang Bukti Penyelundupan Narkoba Oleh Kapal Thailand, Hasilnya 2 Ton Narkoba Senilai Rp 7,5 Triliun

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy yang Tersangkut Kasus Obat Keras

Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
