NU Jakarta Desak Pemerintah Serius Tangani Regulasi Minol

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 15 Agustus 2017
NU Jakarta Desak Pemerintah Serius Tangani Regulasi Minol

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PWNU) DKI Jakarta Mohammad Shodri. (MP/Fadhli Harahap)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PWNU) DKI Jakarta Mohammad Shodri, meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap tata kelola atau regulasi tentang minuman beralkohol.

"Kalau kebijakan pemerintah berdampak pada maraknya peredaran serta semakin mudahnya minuman oplosan didapatkan di pinggir-pinggir jalan, saya kira ini adalah langkah yang sangat keliru dari pemerintah," kata Shodri dalam acara diskusi bertajuk 'Kenakalan Remaja di Jobodetabek' di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Shodri menjelaskan, berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, pihaknya merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah dalam membuat kebijakan terkait pengendalian minuman beralkohol.

Menurutnya, pemerintah harus fokus pada produksi, distribusi, dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, bukan pelarangan total. Selain itu, minuman beralkohol juga wajib memenuhi standar kesehatan melalui registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Karena itu tadi, kalau dilarang total berdampak pada konsumsi minuman oplosan. Dan itu lebih berbahaya," tegasnya.

Tak hanya itu, Shodri menegaskan, pemerintah dan pelaku usaha wajib memberikan edukasi dan informasi yang jelas mengenai larangan konsumsi minuman beralkohol di bawah umur 21 tahun, serta bahaya konsumsi alkohol berlebihan.

Menurutnya, pemerintah dapat memberlakukan kontrol pembeli minuman beralkohol legal sesuai batas umur yang disyaratkan yaitu 21 tahun keatas. Dia juga meminta pelaku usaha untuk melakukan penjualan yang bertanggung jawab dengan memeriksa identitas setiap konsumen.

"Jadi seluruh stakeholder harus terlibat di sini. Pemerintah bekerja sama dengan pelaku usaha, serta masyarakat wajib memberikan edukasi mengenai bahaya oplosan dan bahaya konsumsi minuman beralkohol di bawah 21 tahun," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait minuman beralkohol lainnya di: Lembaga Riset: Sebanyak 71 Persen Remaja Beli Minuman Beralkohol Di Warung Jamu

#PWNU DKI Jakarta #Larangan Minuman Beralkohol
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
PWNU Jakarta Pecat Anggotanya yang Diduga Miliki Kontak dengan Israel
PWNU Jakarta memecat empat anggota pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juli 2024
PWNU Jakarta Pecat Anggotanya yang Diduga Miliki Kontak dengan Israel
Indonesia
PWNU DKI Kecewa dengan Pj Heru Biarkan Kekosongan Kepala Biro Dikmental
Abdul Mu'in juga mengusulkan agar Pj Heru mengevaluasi kinerja pegawai Biro Dikmental karena dikhawatirkan pejabat yang ada saat ini tidak profesional.
Frengky Aruan - Senin, 11 Maret 2024
PWNU DKI Kecewa dengan Pj Heru Biarkan Kekosongan Kepala Biro Dikmental
Indonesia
Sowan ke PWNU DKI, Erwin Aksa Bicara soal Pengendalian Polusi Udara Jakarta
Ia mengaku mempunyai terobosan untuk menangani polusi udara Jakarta yang saat ini masih kacau.
Andika Pratama - Kamis, 07 September 2023
Sowan ke PWNU DKI, Erwin Aksa Bicara soal Pengendalian Polusi Udara Jakarta
Bagikan