MerahPutih.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik tidak peduli dengan klaim PKS bahwa Ketum Gerindra Prabowo Subianto pernah menjanjikan jatah wagub DKI pengganti Sandiaga Uno ke mereka.
Taufik bersikukuh mengincar posisi DKI-2 karena Sandiaga saat masih menjadi Wagub dulu merupakan kader Gerindra. "Saya kira kan pak Sandi (wakil gubernur) dari Gerindra ya. Yau dah," kata dia, di Jakarta, Kamis (20/9).
Wakil Ketua DPRD DKI itu malah menyarankan PKS untuk mengikuti aturan-aturan yang ada dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta tersebut.
Adapun mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Gini loh kita pakai saja aturan yang ada di undang-undang. Kok ribet banget? Kalo saya sih enggak mau ribet," tandas Taufik.
Kemarin, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi yakin jatah kursi wagub DKI akan jatuh ke tangan PKS. Dia beralasan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pernah mengatakan kursi orang nomor dua di Jakarta merupakan wewenang dan hak dari PKS.
Bahkan, PKS bakal mengajukan dua kader mereka untuk dipilih menggantikan Sandiaga ke Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta. Kedua calon itu mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Agung Yulianto.
"Satu didukung oleh dua partai, atau dua nama didukung dua partai, dua-duanya dari PKS," kata petinggi PKS DKI itu, saat dikonfirmasi semalam. (Asp)